Sumber gambar: VOA Indonesia
Saksi dalam suatu perkara adalah orang yang melihat, mendengar, merasakan sendiri apa yang dia alami. Oleh karenanya kehadiran para saksi itupun dianggap sangat penting karena kesaksian mereka bisa menjadi penentu kemenangan atau kekalahan dalam suatu perkara.
Karena peran penting saksi itu maka sebelum kesaksiannya dipaparkan, Â semua saksi disumpah demi hukum. Sumpah ini punya konsekuensi, jika ternyata kemudian terbukti kesaksiannya palsu maka sang saksi bisa dituntut secara pidana.
Pada sidang sengketa Pilpres, Tim Prabowo telah menghadirkan para saksi fakta dan saksi ahli untuk memperkuat dakwaan dan petitum mereka.
Salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Sandi bernama Betty Kristiani mengaku menemukan tumpukan amplop C1 plano berserakan di halaman Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah.
"Pada Hari Kamis, tanggal 18 April jam 19.30 saya melihat dan menemukan tumpukan dokumen negara berupa amplop yang bertandatangan," ujar Betty dihadapan sembilan hakim konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu. ( Antara News )
Dari dialog yang dilakukan dengan hakim MK, Betty meyakini bahwa sampul - sampul itu sebagai bukti bahwa telah terjadi kecurangan oleh petugas KPPS.Â
Namun setelah didalami lebih lanjut oleh Hakim MK Betty tidak bisa menjawab dengan lugas dan jelas.
Terkait dengan tiga orang yang melakukan pengisian amplop, Betty mengaku sesungguhnya dia tidak mengetahui persis apakah hal itu seperti dugaannya atau tidak.
"Saya tidak mengetahui persis, saya tidak tahu apa yang dimasukkan ke dalam amplop," ujar Betty.