Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Ancaman terhadap Saksi Tim Prabowo, Usaha Delegitimasi dan Dramatisasi?

17 Juni 2019   07:54 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:15 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Kompas.com

Perkara sengketa Pilpres sedang berlangsung. Dalam sidang pertama mereka selain dakwaan, dalil dan tuntutan ada juga hal yang cukup penting tim hukum Prabowo garis bawahi: para saksi mereka merasa tidak aman dan minta dilindungi oleh LPSK.

Nampaknya isu ini terus mereka gelindingkan dan menjadi salah satu isu penting yang menjadi pesan utama Tim hukum Prabowo.

Apakah benar para saksi pihak Prabowo diancam ? 

Sebenarnya mengapa ini menjadi penting bagi mereka dan apa sebenarnya tujuan mereka menghembuskan permasalahan ini? 

Dalam pernyataannya salah satu tim hukum Prabowo, Iwan Satriawan, mengklaim kurang lebih sudah ada 30 saksi yang mengajukan diri. Banyak dari mereka yang menanyakan jaminan keselamatan bila memberikan kesaksian.

Tentu karena klaim ini sepihak perlu juga dipertanyakan kebenarannya. 

Memang dalam kasus politik selalu ada resiko para saksi diancam agar tidak berani bersaksi, apalagi jika menyangkut kasus politik yang sensitif. 

Kelihatannya dengan mem blow up masalah ini ada sasaran lain yang ingin dituju oleh tim Prabowo. 

Dengan  ini mereka mau memperkuat salah satu dalil dakwaan yang telah diajukan ke MK, yakni tuduhan ketidaknetralan pihak keamanan dalam proses pilpres yang lalu.

Juga ada hubungannya dengan pernyataan yang sudah lama kubu Prabowo sampaikan adanya kriminalisasi terhadap pendukung - pendukung mereka yang saat ini sedang dan telah diproses hukum.

Tentu dalam hal ini tidak bisa juga dikesampingkan adanya ancaman intimidasi serta keselamatan saksi kunci.  

Untuk mencegah hal ini tentu perlu dilakukan antisipasi, walau tetap tidak perlu juga berlebihan, apalagi jika ada kesan didramatisir.

Sebenarnya soal saksi, justru ada kasus yang pernah melibatkan salah satu tim hukum Prabowo, Bambang Widjojanto.

Bambang Widjojanto pernah terjerat kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam.

Karena saat kasus ini diangkat, BW masih menjabat sebagai salah seorang komisioner KPK, maka pada 2016, Jaksa Agung M Prasetyo akhirnya mengambil langkah mengesampingkan atau mendeponir perkara Bambang. 

Hal itu dilakukan karena pada waktu itu dianggap posisi BW penting dalam pemberantasan korupsi.

Semenjak keputusan mendeponir, Kejaksaan menyatakan bahwa perkara dinyatakan berakhir tanpa diproses ke pengadilan.

Kembali pada kekhawatiran keselamatan saksi tim hukum Prabowo.

Kita harapkan hal ini benar sebatas untuk menjaga proses pengadilan di MK berjalan adil, jujur dan transparan. 

Dan tentu saja jangan sampai isu ini sekedar diperalat sebagai bagian dari strategi propaganda untuk menggiring opini masyarakat dengan tujuan mendelegitimasi institusi terkait proses ini. 

Dalam hal ini, sesuatu yang lebih penting adalah, semua pihak yang terlibat dalam proses pengadilan pilpres di MK hendaknya bersikap profesional. 

Untuk para saksi sendiri, jangan sampai ada kasus intimidasi para saksi dan juga di lain pihak harus dihindari adanya saksi palsu yang justru mencemari proses sidang MK yang sedang berlangsung.

Tuntutan pengadilan yang jujur dan adil bukan hanya untuk satu pihak, tapi berlaku bagi semua pihak yang terlibat.***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun