Kita ketahui bahwa keputusan untuk melakukan Pemilu serentak itu adalah hasil dari judicial review yang diajukan sekelompok orang ke MK.Â
Lewat persidangan dan proses yang cukup panjang, akhirnya MK mengabulkan usulan itu karena menurut hakim konstitusi hal tersebut sesuai dengan maksud UUD 45.Â
Salah seorang yang mengajukan judicial review tersebut adalah Efendi Gazali. Baru - baru ini dalam acara di Kompas Tv, ketika ditanya apakah dirinya siap diseret di kasus pemilu yang menelan banyak korban, Effendi Ghazali mengaku siap.
"Saya sebagai ilmuwan, diajari Buya Syafi'i Maarif untuk tidak menjadi seorang pengecut," ujarnya.
Tentu dalam hal ini bukan masalah siap tidaknya Dosen UI ini, tapi apakah mereka sebagai inisiator bisa dituntut secara hukum atau tidak? Apakah para inisiator ini layak dituntut tanggung jawabnya atas korban yang jatuh dalam pemilu serentak yang mereka usulkan?
Walaupun penulis bukan ahli hukum, hanya atas pertimbangan logis saja, dapat dikatakan bahwa tentu mereka tidak bisa disalahkan.Â
Pada saat mereka mengajukan judicial review atas UU penyelenggaran pemilu, penulis yakin mereka tidak sampai pada pertimbangan bahwa hal itu bisa mengakibatkan korban yang begitu banyak.Â
Pastilah pertimbangan mereka lebih pada efektivitas dan efisiensi dari penyelenggaraan pemilu serentak itu. Â Juga biaya yang relatif lebih murah dibandingkan apabila dua kali pileg dan pilpres dilakukan terpisah.Â
Pertimbangan sama juga yang mengakibatkan Pilkada serentak dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Hakim konstitusi dalam hal ini juga pastilah tidak mengira akibat keputusan mereka mengabulkan judicial review pemilu serentak tersebut berakibat begitu banyak yang meninggal.Â
Pertimbangan mereka pastilah berdasarkan apakah sesuai atau tidaknya aturan pemilu itu dengan UUD 45 yang menjadi pertimbangan hukum mereka.