Strategi dua kaki ini menyebabkan kubu formal seolah tetap taat hukum, sementara kelompok non formal gencar menekan di jalanan. Jika ada masalah hukum yang terjadi di kelompok penekan, kubu formal bisa lepas tangan.
Dengan adanya kasus pencekalan ini, kita akan lihat apakah strategi "lempar batu sembunyi tangan" kubu Prabowo ini akan berhasil?Â
Apakah kubu formal Prabowo tidak ikut terseret dengan kasus Kivlan ini sehingga bisa dikenakan UU Pemilu?
Untuk Kivlan Zen sendiri apakah dia juga akan menyesal karena dalam taktik ini jelas dia telah dikorbankan?
Kita tunggu saja babak baru berikutnya yang ternyata semakin seru. ***MG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H