Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Keputusan MK Menunda Pengumuman Quick Count Berisiko Penyebaran Hoaks

16 April 2019   15:00 Diperbarui: 16 April 2019   17:00 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: inews.id

Juga sebenarnya, sebesar apa ekses negatif di atas,  juga belum jelas apakah cukup signifikan atau hanya kejadian dibeberapa tempat saja.

Dengan keputusan MK ini esensi Quick Count sebenarnya menjadi hilang. Informasi yang secepatnya perlu diketahui oleh masyarakat menjadi terhambat. 

Sebenarnya tujuan utama Quick Count adalah bukan untuk memenuhi keinginantahuan masyarakat. Tetapi lebih sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap kemungkinan adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan. 

Walaupun, hasil resmi adalah real count atau hasil perhitungan resmi dari KPU, dengan adanya hasil Quick Count yang memang adalah hasil hitungan berdasarkan pendekatan ilmiah, hasil  perhitungan tersebut bisa dijadikan patokan hasil sebenarnya. 

Sehingga jika ada terjadi kecurangan dalam proses perhitungan akan ketahuan, sebab walaupun ada selisih atau margin of error dari perhitungan Quick Count, prosentase nya sangat lah kecil.

Dengan ditundanya pengumuman hasil quick count, selain merugikan hak tranparansi pada masyarakat, juga ada resiko tersebar nya hoax hasil hitungan. 

Karena pasti ada orang-orang yang sengaja memanfaatkan gap waktu pengumuman ini dengan mengeluarkan hasil Quick count palsu. Tujuannya pasti untuk mengacaukan dan memprovokasi masyakarat. Situasi resiko ini didukung oleh kondisi sosial media yang memang up date beritanya dalam hitungan detik.

Walaupun ada ancaman pidana terhadap mereka yang menyebar kan hasil Quick Count sebelum waktunya, tapi  sejauh penulis mengerti, hal itu hanya dikenakan pada lembaga penyiaran resmi. 

Dalam hal ini, penyebaran hoax justru sering menggunakan gerakan Lone wolf atau individu yang tidak terikat pada lembaga resmi sehingga agak sulit dituntut.

Tentu dengan adanya keputusan MK ini, kita harus tunduk dan patuh akan aturan tersebut. Namun hendaknya juga pihak terkait  harus mengantisipasi resiko - resiko yang mungkin terjadi dengan adanya keputusan itu. Terutama penyebaran hoax hasil Pemilu yang bisa berisiko pada kekacauan dan kerusuhan***MG

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun