Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apakah Rakyat (Asli) Bisa Menolak Hak Angket KPK dari Wakil Rakyat?

11 Juni 2017   10:45 Diperbarui: 11 Juni 2017   11:11 746
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melihat ulah para oknum wakil rakyat di negara ini seringkali sebagai rakyat harus urut-urut dada. Betapa tidak, seringkali yang jadi kebijakan mereka justru berbanding terbalik dengan keinginan sebagian besar rakyat. Sangat jarang kita dengar kebijakan yang sungguh menjawab kebutuhan rakyat yang disuarakan dari gedung wakil rakyat ini. Kritik terhadap sikap merekapun nampaknya tidak membuat mereka bergeming. Ada semacam imunitas dari lembaga ini terhadap segala kritik karena memang sudah menjadi langganan kritik. Bahkan ada kesan beberapa oknum di lembaga  ini justru menikmati dan mencari ketenaran dengan melakukan hal-hal "nyeleneh" dan pernyataan kontroversial terhadap permasalahan bangsa ini.

Dalam alam demokrasi sebenarnya kehadiran lembaga ini sangat diperlukan sebagai wadah para "wakil rakyat" untuk menyuarakan aspirasi mereka, namun pada kenyataannya justru menjadi beban dan penghalang dari penyaluran aspirasi rakyat tersebut. Celakanya walau mereka dipilih secara langsung dari rakyat tidak ada mekanisme untuk menarik mandat itu juga secara langsung. Kekuasaan ini justru ada pada partai pendukung mereka yang tidak lebih baik reputasinya. 

Ulah terakhir yang membuat sesak dada adalah dengan pengajuan hak angket dari para wakil rakyat ini kepada KPK. Pada saat korupsi sebagai musuh utama bangsa ini sedang gencar-gencarnya diberantas oleh KPK, justru DPR mengambil peran bukannya mendukung usaha ini tetapi justru menyerang KPK. Sebenarnya tingkah mereka tidaklah mengherankan. Ini adalah serangan kesekian dari lembaga yang melahirkan KPK tersebut. Nampaknya dendam kesumat dari lembaga ini terhadap KPK yang dianggap sebagai "anak durhaka" karena memenjarakan banyak oknum anggota DPR ke penjara karena kasus korupsi ini tidak pernah padam. 

Setelah usaha mereka untuk merevisi, menghilangkan wewenang yang diperlukan untuk tugas KPK serta, coba memberangus KPK karena mereka anggap sebagai lembaga sementara (ad-hoc) gagal maka mereka menggunakan senjata baru yang mereka miliki: hak angket. 

Seperti dikutip dari situs resmi DPR,  Hak Angket adalah : "Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan."

Pada dasarnya hak angket ini sangat diperlukan oleh lembaga DPR sebagai lembaga legislatif untuk bisa melakukan pengawasan pada lembaga eksekutif sebagai bagian dari mekanisme penyeimbang atau check and balance. Namun di tangan para oknum wakil rakyat alat ini justru menjadi gada pembunuh terhadap lembaga yang mereka anggap menjadi musuh mereka, yang dalam hal ini adalah KPK. 

Khusus untuk kasus ini, nampaknya kita tidak perlu mempertanyakan lagi apa motivasi para oknum wakil rakyat ini. Karena hak angket ini diajukan pada saat beberapa oknum DPR diduga terlibat dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Ditambah lagi reputasi mereka sebagai lembaga terkorup yang dipublikasikan oleh TII baru-baru ini tentu tidak bisa begitu saja menghilangkan jejak mereka walau usaha seperti ini selalu dipoles dengan alasan: untuk memperbaiki KPK. 

Juga dari definisi Hak Angket sendiri sebenarnya sangat perlu dipertanyakan urgensi hak ini dipakai terhadap KPK. Hal yang sangat penting sekarang dilakukan justru untuk mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi karena itulah hal penting dan strategis yang menjadi kepentingan rakyat banyak. Bukannya menghalangi dan mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.  

Kembali pada pertanyaan di atas, apakah kita sebagai rakyat yang asli bisa menolak hak angket yang telah diajukan para wakil rakyat ini terhadap KPK? Mekanisme resmi memang tidak ada, dan ini sungguh mengecewakan. Usaha yang bisa kita lakukan  dengan menggunakan jalur-jalur informal seperti: aksi protes dan mengumpulkan petisi. Ini memang mekanisme yang nampaknya tidak begitu stategis namun cukup efektif untuk menggaungkan perlawanan. 

Usaha yang sebenarnya sangat efektif, walau tidak untuk hak angket kali ini, namun justru bisa mengubah wajah DPR adalah lewat Pemilu Legislatif yang akan datang dengan tidak memilih oknum DPR dan partai yang selama ini nampaknya selalu berseberangan dengan keinginan rakyat banyak. @Marius Gunawan

   

sumber bacaan: 

DPR

Survei TII: DPR Lembaga Terkorup Menurut Persepsi Warga RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun