KPK juga bukan punya kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan KPK Â justru sangat terbatas karena hanya menangani kasus-kasus korupsi besar, mereka tidak menangani semua kejahatan lain.
Jika ada oknum KPK yang menyalahgunakan kekuasaannya, maka sudah ada mekanisme untuk menanganinya, baik secara internal dengan adanya kode etik  yang ketat dan independen. Jika menyangkut pidana maka sama sekali tidak ada halangan untuk dibawa ke pengadilan. Jika bukan karena kasus "kriminalisasi" masyarakat juga pasti mendukung proses hukum tersebut. Hal itu sudah terbukti dengan adanya kasus Antasari Azhar.
"KPK hanyalah lembaga ad hoc....". Dengan menyatakan ini mereka justru mau menghentikan kegiatan KPK. Jika mereka memang mau mendukung KPK dan pemberantasan korupsi, justru harus mengubah lembaga KPK menjadi lembaga permanen karena  kasus korupsi memang merupakan "bahaya laten", yang pasti terus ada karena tetap ada orang yang mau merampok uang negara dan bukan sebaliknya.
"Apa salahnya sih revisi jika untuk perbaikan?". Kembali argumen "untuk penguatan" seperti telah tercantum di atas bisa dipakai di sini, ditambah lagi bahwa memang UU KPK tidak sempurna karena tidak ada UU yang sempurna. Namun dengan segala ketidaksempurnaan itu sudah sangat memadai dalam pemberantasan korupsi dengan bukti kinerja dan kepercayaan publik pada lembaga ini. Jadi, revisi demi perbaikan bisa dilihat sebagai hanya alasan untuk membuka peluang "membongkar" dan "merusak" UU KPK.
"UU KPK bukan Kitab Suci, sehingga bisa diubah....". Orang yang mengatakan ini dengan sengaja menyesatkan logika secara mendasar. Mengapa? Memperbandingkan UU KPK dengan Kitab Suci saja sudah tidak tepat. Jika mereka yang memiliki logika yang lurus tentu tidak melakukan perbandingan seperti ini, harus "apple to apple" , dua hal yang sebanding.
UU KPK memang bisa diubah, tapi apakah perlu? Apakah mendesak?. Apakah pasti memperkuat KPK dan bukannya justru memperlemah KPK?.
Begitulah beberapa pokok pikiran yang secara berulang-ulang dilontarkan para musuh KPK yang kadang dengan variasi pernyataan tapi intinya sama: ingin mengebiri dan melumpuhkan KPK dengan lontaran logika sesat dan pembohongan publik. Mereka sama sekali tidak punya beban moral dan etika untuk melakukan hal tersebut karena hal itu sudah biasa mereka lakukan demi menutup akal busuk mereka yang sebenarnya.
Ya, mereka memang mau membunuh "anak durhaka" KPK yang berani menjebloskan siapa saja termasuk para pembuat UU KPK yang ada di DPR. Ada dua hal yang bisa meredam ankara murka para pembuhun KPK ini: pertama dukungan penuh rakyat terhadap KPK dan sikap tegas pemerintah yang dalam hal ini ketegasan presiden untuk membela KPK. Â @Marius Gunawan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H