Mohon tunggu...
Maritza Fitri Diredja
Maritza Fitri Diredja Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1 Akuntansi UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

4 Desember 2022   21:25 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:00 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melihat fakta tersebut, kita harus mengambil posisi yang lebih aktif dalam memulihkan prinsip-prinsip sila Pancasila Persatuan Indonesia untuk mendorong kohesi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di saat-saat seperti ini, ketika pandemi Covid-19 hadir, kita saling mendukung dan membantu, menunjukkan sikap simpati dan berbagi kepada mereka yang membutuhkan dan bersikap adil dalam membantu sesama. Nilai-nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air yang terkandung dalam butir-butir Pancasila diimplementasikan dengan baik melalui sikap simpati kepada masyarakat yang terkena dampak di tengah pandemi Covid-19. 

Namun, kadang-kadang, dunia di sekitar kita kurang kasih sayang dan empati terhadap orang lain, lebih individualistis, dan tidak ingin berkontribusi pada masyarakat lain. Kurangnya kesadaran akan orang lain inilah yang terjadi di masyarakat saat ini, dan tampaknya mereka tidak membutuhkan orang lain. Mengamati hal-hal seperti ini seharusnya memotivasi untuk berkolaborasi dengan orang lain untuk mendorong kohesi masyarakat. Karena Pancasila mengandung nilai-nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air serta mewakili kepentingan orang banyak, hubungan antara prinsip Persatuan Indonesia, Pancasila, dan solidaritas tidak dapat dipisahkan.

Sudah selayaknya setiap sendi negara Indonesia menganut Pancasila agar dampak pandemi ini tidak semakin parah dan meluas. Pancasila adalah dasar falsafah negara, atau ideologi negara (philosoficche Gronslag) (staatsidee). Dalam kaitan ini, Pancasila berfungsi sebagai seperangkat asas dan standar yang memandu penyelenggaraan negara atau sebagai landasan untuk mengendalikannya. Agar negara kita berhasil memerangi pandemi Covid-19, harus ada koordinasi antara negara dan Pancasila. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinjauan Pustaka

  1. Pancasila

Terdapat beberapa pengembangan atas definisi Pancasila, sebagai berikut:

a. Pancasila merupakan cita-cita hukum bagi negara Indonesia yang harus terus menerus dilaksanakan dalam kehidupan (Soeprapto, 2005). 

b. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu metode penanaman pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Kristiono, 2017). 

c. Pancasila, menurut Soekarno, bukanlah hasil pemikirannya tetapi didirikan di atas bangsa Indonesia yang telah ada di dalam negara tersebut, dan dikemukakan lima prinsip, yaitu nasionalisme, internasionalisme, konsensus, kesejahteraan sosial, dan keyakinan pada yang satu dan yang lain hanya Tuhan (Hasanah, 2020).

d. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hasil kesepakatan para founding fathers bangsa ketika negara Indonesia berdiri, dan berlanjut hingga saat ini di era globalisasi (Lestari, 2019).

Pancasila, ideologi bangsa, secara linguistik digambarkan sebagai kata "idea", yang berasal dari kata Yunani "eidos", yang berarti "bentuk". Selain itu, ada kata lain, "idein", yang berarti "melihat". Secara harfiah, ideologi adalah ilmu tentang gagasan, atau pelajaran tentang makna atau tujuan mendasar yang harus dicapai sebagai landasan, cara pandang, atau pemahaman (Kaelan, 2016).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun