Negara hukum menetapkan bahwa pemerintah harus mematuhi hukum dan harus dijadikan rencana permainan bagaimana negara, pemerintahan, dan masyarakat dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa terciptanya suatu negara, pemerintahan, dan kegiatan sosial yang berlandaskan keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan atau kemaslahatan merupakan tujuan negara hukum. Selain berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai kerangka sistem politik negara.
Penanaman nilai-nilai pancasila semakin berkembang di masa wabah ini. Di mana pun di dunia, epidemi ini sangat mengerikan. Pandemi telah berdampak pada semua orang, khususnya Indonesia. Dengan adanya pandemi ini, kita bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Lembaga material yang tanggung jawab utamanya menyebarkan informasi penambah pengetahuan harus bergerak cepat untuk mengatasi pandemi ini. Seluruh pemangku kepentingan di negara kita tercinta ini harus memaknai dan mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sehingga produk hukum yang dihasilkan di sana benar-benar mengkristalkan nilai-nilai Pancasila. Apalagi dalam menghadapi pandemi, produk hukum harus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Karena negara memikul tanggung jawab penuh atas kesehatan dan keselamatan warga negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H