Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Melalui kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan memenuhi hak belajar maksimal tiga semester di luar program studi dengan memilih kegiatan kegiatan belajar yang terdiri atas:Â
(1) Pertukaran Pelajar,Â
(2) Magang/Praktik Kerja,Â
(3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan,Â
(4) Penelitian/Riset,Â
(5) Proyek Kemanusiaan,Â
(6) Kegiatan Wirausaha,Â
(7) Studi/Proyek Independen, danÂ
(8) Membangun Desa/KKN Tematik. Â
Fakultas Hukum Universitas Jember dalam mendukung program Merdeka Belajar menyelenggarakan salah satunya yaitu magang/praktik kerja. Magang/Praktik Kerja merupakan suatu kegiatan praktik bagi mahasiswa dengan tujuan mendapatkan pengalaman dari kegiatan tersebut, yang nantinya dapat digunakan untuk pengembangan profesi.
Dalam mengikuti program MBKM tahun 2022 mahasiswa berkesempatan melakukan kegiatan magang di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Pada kesempatan tersebut mahasiswa magang berpartisipasi dalam beberapa acara yang diselenggarakan salah satunya memperingati HANTARU tahun 2022. Selanjutnya, ATR/BPN Kabupaten Jember menarik para mahasiswa magang kali ini dengan membagi dalam beberapa Tim PTSL 2022. Setiap tim terdapat beberapa mahasiswa magang yang membantu keberlangsungan PTSL tahun 2022.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia. Program ini memiliki tujuan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bagi masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Selanjutnya, mahasiswa magang turut andil dalam bagian yuridis pada program kali ini dimana kegiatan yang dilakukan mulai dari pengumpulan data yuridis dengan entri berkas pemohon berdasarkan realisasi fisik berupa Kluster yakni Kluster 1 (K1) dan Kluster 3 (K3). Kegiatan entri data pemohon yakni ktp, alas bukti hak, persil, dan pajak yang kemudian dilakukan pembookingan. Setelah itu mahasiswa magang melakukan pengumuman data fisik dan yuridis bidang tanah serta pembuktian hak. Kegiatan tersebut dibukukan dalam daftar isian 201B untk dipublikasikan. Kemudian melakukan penerbitan keputusan dan pengakuan hak atas tanah untuk kegiatan konversi dalan Daftar Isian 307 Hak. Setelah proses tersebut terdapat proses penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah, mahasiswa magang melakukan kegiatan pada blanko yang sudah terbit, seperti pemberian nomor berkas dan NIB, pembagian blanko pada berkas pemohon, pembuatan registrasi sertifikasi, pencetakan, dan jahit sertifikat.Â
Selain mengikuti prosedur bagian yuridis, mahasiswa magang juga berpartisipasi pada penyerahan sertifikat. Penyerahan tersebut dilakukan dengan turut andil ke desa dimana mahasiswa dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat desa mengenai bagaimana pegawai BPN dalam melakukan pembagian sertifikat. Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar melihat antusias masyarakat desa dalam program PTSL tahun 2022 ini.
Demikian kegiatan yang dilakukam mahasiswa magang selama periode bulan Agustus-Desember tahun 2022 di kantor ATR/BPN Kabupaten Jember. Mahasiswa mendapatkan banyak sekali ilmu pengetahuan selama proses magang khususnya mengenai program PTSL, yang mana dapat terjun langsung dalam berlangsungnya program hingga akhir.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H