Nama: Marista Fajar SetiawandaniÂ
NIM: 222111244
Kelas: HES 5E
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan antara manusia denga manusia, manusia dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formil maupun materil, baik statis maupun dinamis.
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan olehpemerintah untuk mengatur perilak masyarakat.
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungn timbal balik antara perubahan sosial dngan penempatan hukum Islam.
Hukum dan masyarakat saling terkait dalam menciptakan ketertiban dan keadilan. Hukum berfungsi sebagai alat untuk mencegah konflik dan menyelesaikan sengketa, serta mengatur perilaku individu dan institusi dalam masyarakat. Dengan adanya hukum, masyarakat dapat mencapai stabilitas sosial dan mencegah tindakan sewenang-wenang. Hukum juga diharapkan mencerminkan nilai-nilai sosial yang berlaku, sehingga dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat. Tanpa hukum, masyarakat berisiko mengalami kekacauan, sementara hukum tanpa dukungan masyarakat tidak akan efektif.
Yuridis Normatif adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada analisis norma dan peraturan hukum yang tertulis, mengkaji kesesuaian antara teori hukum dan ketentuan yang berlaku dengan menggunakan data sekunder dari literatur hukum, seperti undang-undang dan doktrin.
# Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada analisis bagaimana hukum diterapkan dalam praktik di masyarakat, dengan menggunakan data primer yang diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung, yang bertujuan untuk menemukan fakta sosial dan mengidentifikasi masalah hukum berdasarkan realitas di lapangan.
# Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
PEMIKIRAN HUKUM POSITIVISME
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
Ada dua jenis dalam Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum yaitu:
1. Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
2. Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen.
Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen:
Mazhab hukum positif menurut Hans Kelsen yang diikuti Lili Rasyidi merupakan suatu teori tentang hukum yang senyatanya dan tidak mempersoalkan senyatanya itu, yakni apakah senyatanya itu adil atau tidak adil. Selain itu, dapat dikatakan bahwa hukum positif merupakan kebalikan dari hukum alam.
Sebab, mazhab ini mengidentikkan hukum dengan undang-undang. Satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang. Dalam perspektif positivisme yuridis, hukum dipandang sebagi suatu gejala tersendiri yang perlu diolah secara ilmiah. Tujuan positivisme yuridis adalah pembentukan struktur rasional system yuridis yang berlaku. Dalam praksisnya konsep ini menurunkan suatu teori pembentukan hukum bersifat professional yaitu hukum merupakan ciptaan para ahli hukum.
Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Definisi dan Konsep: Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum yang baik harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, memisahkan antara hukum positif dan hukum yang hidup.
Dialektika Aliran: Aliran ini muncul dari konflik antara Positivisme Hukum dan Mazhab Sejarah, di mana Positivisme melihat hukum sebagai perintah penguasa, sedangkan Mazhab Sejarah menganggap hukum berkembang bersama masyarakat.
Perbedaan dengan Sosiologi Hukum: Sociological Jurisprudence menggunakan pendekatan dari hukum ke masyarakat, sedangkan Sosiologi Hukum berfokus pada masyarakat ke hukum.
Tokoh Utama:
Eugen Ehrlich: Menyatakan bahwa kebiasaan sosial adalah sumber utama hukum dan bahwa ketertiban sosial bergantung pada pengakuan sosial terhadap hukum, bukan hanya penerapan resmi oleh negara.
Roscoe Pound: Â Mengembangkan teori bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, membagi kepentingan yang dilindungi oleh hukum menjadi kepentingan umum dan kepentingan sosial.
Living Law
Definisi dan Konsep: Living Law merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat sebagai produk budaya. Hukum ini tidak diciptakan secara formal, melainkan ditemukan dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat. Meskipun dengan adanya negara modern, Living Law sering kali diabaikan dan digantikan oleh hukum positif, di Indonesia, konsep ini masih diakui dalam konteks masyarakat adat dan hak-hak tradisional.
Karakteristik: Ciri-ciri Living Law mencakup sifatnya yang tidak tertulis, responsif terhadap perubahan sosial, serta bersumber dari kebiasaan, tradisi, dan norma agama. Hukum ini ditentukan oleh interaksi sosial masyarakat dan bertujuan untuk mencapai keadilan.
UtilitariarismeÂ
Pendekatan dan Tokoh: Utilitarianism adalah aliran filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Tokoh-tokoh penting dalam aliran ini termasuk Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan Rudolf von Jhering. Mereka berargumen bahwa tindakan manusia harus diarahkan untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
Prinsip Utama: Prinsip dasar utilitarianisme adalah "kebahagiaan terbesar untuk jumlah terbesar", yang menekankan bahwa undang-undang harus menciptakan manfaat bagi sebagian besar masyarakat. Hukum juga harus berfungsi untuk memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan.
Pemikiran Utama mile Durkheim:
Durkheim adalah salah satu pendiri sosiologi modern dan berkontribusi besar dalam mengembangkan pendekatan ilmiah terhadap fenomena sosial. Ia memperkenalkan konsep "fakta sosial", yakni fenomena yang memiliki keberadaan independen di luar tindakan individu, seperti norma, nilai, dan struktur sosial. Durkheim memandang masyarakat sebagai sistem yang saling bergantung, di mana setiap bagian memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan sosial. Menurut Durkheim, pendidikan memiliki tiga fungsi utama: Memperkuat solidaritas sosial, Mempertahankan peranan sosial melalui pembentukan hierarki dan aturan, dan Membantu pembagian kerja dengan menyesuaikan kemampuan individu.
Durkheim memandang hukum sebagai cerminan solidaritas sosial. Ia membedakan dua jenis solidaritas:
*Solidaritas Mekanik: Masyarakat tradisional dengan hukum yang bersifat represif.
*Solidaritas Organik: Masyarakat modern dengan hukum yang lebih restitutif.
Pemikiran Ibnu Khaldun:
Profil Singkat Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun (1332--1406) adalah seorang pemikir muslim abad ke-14 yang dikenal sebagai pendiri ilmu sosiologi. Ia berasal dari Tunisia dan mengembangkan banyak teori penting, termasuk teori ashabiyah (solidaritas kelompok).
Konsep Pemikiran Ibnu Khaldun
1.Klasifikasi Masyarakat:
-Masyarakat Primitif: Hidup berpindah-pindah, belum mengenal peradaban.
oMasyarakat Pedesaan: Hidup menetap dengan kegiatan seperti bertani dan beternak.
-Masyarakat Kota: Berperadaban maju, mengandalkan perdagangan dan industri.
2.Teori Siklus Sejarah: Ibnu Khaldun menggambarkan sejarah sebagai siklus yang berulang melalui empat fase:
1) Kebangkitan (Al-Ibda'): Pertumbuhan dalam berbagai aspek seperti ekonomi, politik, dan budaya.
2) Kegemilangan (Az-Zaman at-Tsaqif): Puncak kejayaan masyarakat.
3) Kemerosotan (Ad-Daur): Mulainya krisis dan kemunduran.
4) Keruntuhan (Al-Haad): Kehancuran dan kekacauan sosial.
3.Tahapan Pembentukan Negara:
1) Pemusatan kekuasaan.
2) Menikmati kekuasaan.
3) Ketundukan dan kemalasan.
4) Foya-foya dan pemborosan kekayaan.
Max Weber dan H.L.A. Hart:
Max Weber
*Profil: Max Weber (1864--1920) adalah sosiolog, ahli politik, dan ekonom dari Jerman yang menjadi salah satu pendiri ilmu sosiologi modern.
*Pemikiran Utama:
1.Rasionalisasi: Weber menyoroti peran rasionalitas dalam perkembangan masyarakat modern, terutama dalam agama dan pemerintahan.
2.Sosiologi Agama: Karyanya Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme meneliti hubungan antara agama dan perkembangan ekonomi, khususnya bagaimana etika Protestan memengaruhi kemajuan kapitalisme.
3.Definisi Negara: Dalam Politics as a Vocation, Weber mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memonopoli penggunaan kekuatan fisik secara sah.
4.Tema Sentral:
-Hubungan antara agama dan ekonomi.
- Stratifikasi sosial dalam pemikiran agama.
- Perbedaan karakteristik budaya Barat dan Timur
H.L.A. Hart
*Profil: Herbert Lionel Adolphus Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum terkemuka dari Inggris dan penulis buku penting The Concept of Law.
*Pemikiran Utama:
1.Kritik terhadap Teori John Austin: Hart menolak pandangan bahwa hukum hanya merupakan perintah penguasa yang didukung ancaman.
2.Peraturan Primer dan Sekunder:
- Peraturan Primer: Mengatur perilaku (contoh: hukum pidana).
- Peraturan Sekunder: Mengatur bagaimana peraturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan.
3.Tiga Jenis Peraturan Sekunder:
- Rule of Recognition: Menentukan aturan primer yang berlaku dalam masyarakat.
- Rule of Change: Mengatur pembuatan dan penghapusan hukum.
- Rule of Adjudication: Menentukan pelanggaran dan memberikan solusi.
Kesimpulan
*Max Weber fokus pada hubungan agama, ekonomi, dan rasionalisasi masyarakat modern.
*H.L.A. Hart menawarkan pendekatan analitis terhadap hukum, menekankan peran struktur aturan hukum yang kompleks.
Pemikiran keduanya relevan untuk memahami dinamika hukum dan masyarakat modern, termasuk analisis perkembangan hukum di Indonesia.
Materi tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum dalam masyarakat menjelaskan bahwa efektivitas hukum adalah kemampuan hukum untuk menciptakan situasi yang diharapkan. Beberapa syarat efektivitas meliputi pemahaman masyarakat terhadap hukum, dukungan penegak hukum, dan adanya sarana prasarana yang memadai. Kesadaran hukum masyarakat juga penting, mencakup pengetahuan, sikap, dan perilaku taat hukum. Selain itu, faktor budaya dan mekanisme penyelesaian sengketa berkontribusi pada efektivitas hukum. Penegakan hukum yang baik bergantung pada integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum
Hukum dan Pengendalian Sosial
Tujuan Hukum: Hukum berfungsi untuk mencapai kedamaian dengan menciptakan kepastian dan keadilan dalam masyarakat, serta Supremasi hukum menjadi landasan bagi pengendalian sosial yang efektif.
Pengendalian Sosial: Pengendalian sosial didefinisikan sebagai usaha untuk menciptakan keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat.
Terdapat dua pendekatan dalam pengendalian sosial:
*Preventif: Mencegah terjadinya gangguan terhadap kepastian dan keadilan.
*Represif: Mengembalikan keserasian hukum dengan kondisi masyarakat.
Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial:
*Hukum berperan sebagai sarana untuk membentuk norma baru yang menggantikan norma lama.
*Proses pengendalian sosial dapat dilakukan tanpa kekerasan atau paksaan, melalui perubahan sikap yang dihasilkan secara tidak langsung.
Studi Sosio-Legal, atau Studi Hukum dan Masyarakat, merupakan pendekatan interdisipliner yang mengkaji hubungan antara hukum dan masyarakat. Pendekatan ini menggabungkan teori dan metodologi dari berbagai disiplin ilmu, khususnya ilmu sosial dan humaniora, untuk menganalisis fenomena hukum dalam konteks sosial yang lebih luas.
Esensi dan Karakteristik
Esensi Studi Sosio-Legal:
Studi ini bertujuan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dengan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga empiris. Hal ini menciptakan ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang lebih responsif terhadap dinamika sosial. Dalam praktiknya, hasil kajian sosio-legal sangat bermanfaat untuk perumusan hukum, kebijakan publik, dan reformasi kelembagaan, terutama dalam sistem peradilan.
Karakteristik Metodologi:
1. Studi Tekstual: Menganalisis pasal-pasal dan kebijakan hukum secara mendalam.
2. Pengembangan Metode Terbaru: Menggabungkan ilmu hukum dengan ilmu sosial untuk memahami hukum secara komprehensif.
3. Studi Doktrinal dan Empiris: Menggunakan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dengan data empiris untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam praktik.
Perbedaan dengan Sosiologi Hukum
Sosio-legal studies sering kali disalahartikan sebagai sosiologi hukum. Meskipun keduanya berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat, sosio-legal studies lebih menekankan pada konteks di mana hukum beroperasi, mencakup analisis normatif dan praktik hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, pendekatan ini memperkaya pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Apa yang Anda Kehendaki dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum : Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat secara mendalam. Saya ingin mengeksplorasi bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan dipengaruhi oleh konteks sosial, budaya, dan ekonomi.
Pelajaran yang Anda Dapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum: Memahami konsep dasar sosiologi dan hukum serta bagaimana keduanya saling berinteraksi, Mengetahui bagaimana hukum berfungsi sebagai alat pengatur perilaku sosial dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum: Banyak materi yang bersifat teoritis tanpa diimbangi dengan pengalaman praktis di lapangan.
Masukan Anda dalam Perkuliahan
Sosiologi Hukum: Mengadakan lebih banyak kegiatan praktis seperti kunjungan ke lembaga hukum atau diskusi dengan praktisi hukum
Proyeksi Anda ke Depan Pasca Mempelajari Materi Sosiologi Hukum: Saya ingin terlibat dalam gerakan sosial yang mempromosikan perubahan positif melalui pemahaman sosiologis tentang hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H