Kelompok 12
1. Marista Fajar Setiawandani (222111244)
2. Bayti Lidyaning Islami (222111246)
3. M Ilyas Amry (222111063)
Jurnal tentang Hukum dan Social Control
Jurnal 1 "Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat" karya Mohd. Yusuf DM, dkk. Jurnal ini menyoroti hubungan antara sosiologi hukum dan masyarakat serta peran hukum sebagai kontrol sosial. Sosiologi hukum melihat hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi sebagai alat untuk menciptakan keteraturan sosial yang selaras dengan nilai-nilai yang dipegang masyarakat. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang memungkinkan terciptanya ketertiban dan mencegah perilaku yang merugikan. Kontrol ini tidak hanya dilakukan melalui penerapan sanksi, tetapi juga melalui internalisasi nilai-nilai hukum oleh masyarakat, sehingga mereka menghormati hukum karena nilai yang diwakilinya, bukan sekadar karena takut akan hukuman.
Jurnal 2 "Hukum Sebagai Kontrol Sosial Dan Social Enggineering (Telaah Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)" karya Galih Orlando. Jurnal ini membahas peran hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penerapan teknik social engineering, khususnya dalam kontrol sosial menekankan peran hukum sebagai instrumen untuk mengendalikan perilaku masyarakat guna mencapai keteraturan sosial. Hukum dijelaskan sebagai norma yang menuntun interaksi manusia dan memberikan sanksi bagi perilaku yang menyimpang. Kontrol sosial melalui hukum bersifat preventif berfungsi mencegah terjadinya pelanggaran, dan bersifat represif yaitu mengembalikan keteraturan ketika terjadi pelanggaran.
Jurnal 3 "Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial" karya Salman Alfarisi, dan Muhammad Syaiful Hakim. Jurnal ini membahas tentang interaksi antara hukum dan masyarakat, dengan fokus pada peran hukum dalam mengatur dan mengontrol perilaku sosial di dalam masyarakat. Bahwa hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang erat dan saling memengaruhi. Hukum tidak hanya berfungsi untuk mengontrol atau mengatur perilaku sosial, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari hubungan ini memberikan wawasan yang penting dalam memahami peran hukum dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif.
Jurnal 4 "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare" Karya Ashadi L. Jurnal ini membahas tentang Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Hukum tidak hanya memberikan sanksi terhadap pelanggaran, tetapi juga beradaptasi dengan nilai-nilai masyarakat, meskipun penerapannya bervariasi antar budaya. Hukum berperan dalam rekayasa sosial dengan memfasilitasi perubahan sosial untuk mencapai tujuan masyarakat yang harmonis. Dukungan dari pemerintah dan penegak hukum sangat penting agar hukum dapat diterapkan secara adil dan efektif. Penegakan hukum yang kuat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Hukum juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial dengan menciptakan lingkungan yang aman dan adil. Untuk mencapai hal ini, diperlukan sosialisasi hukum yang baik dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan demikian, keberadaan hukum harus didukung oleh kesadaran masyarakat agar dapat berfungsi optimal dalam menciptakan kesejahteraan bersama.
Jurnal 5 "Hukum: Justifikasi Sosial, Kontrol Sosial dan Engineering Sosial" oleh Muhammad Hizbullah. Jurnal ini membahas tentang Hukum berfungsi sebagai justifikasi sosial yang penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Dengan mengatur hubungan antar individu, hukum mencegah konflik kepentingan dan memastikan pelaksanaan hak serta kewajiban. Namun, tantangan dalam penegakan hukum sering kali muncul, terutama terkait dengan ketidakadilan bagi masyarakat yang kurang beruntung.Hukum juga berperan sebagai alat kontrol sosial, menetapkan norma dan perilaku yang diharapkan. Penyimpangan dari norma dapat mengakibatkan sanksi, yang menunjukkan upaya hukum untuk mengarahkan perilaku individu. Efektivitas kontrol sosial ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan penegak hukum. Selain itu, hukum berfungsi sebagai rekayasa sosial, mempengaruhi perubahan sosial yang diinginkan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat agar dapat berfungsi efektif. Meskipun ada potensi positif dalam merubah pola perilaku, terdapat risiko dampak negatif seperti ketimpangan sosial dan penolakan terhadap perubahan.
Kesimpulan Dari 5 Jurnal
Hukum memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai justifikasi sosial, alat kontrol sosial, dan rekayasa sosial. Sebagai justifikasi sosial, hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan dengan mengatur hubungan antar individu serta mencegah konflik kepentingan. Namun, penegakan hukum sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait dengan ketidakadilan bagi kelompok yang kurang beruntung.
Dalam konteks kontrol sosial, hukum menetapkan norma dan perilaku yang diharapkan dari masyarakat. Penyimpangan dari norma dapat mengakibatkan sanksi, menunjukkan bahwa hukum berusaha mengarahkan perilaku individu menuju ketertiban. Efektivitas kontrol sosial ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan penegak hukum.
Hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, mempengaruhi perubahan sosial yang diinginkan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat agar dapat berfungsi secara efektif. Meskipun ada potensi positif dalam merubah pola perilaku, terdapat risiko dampak negatif seperti ketimpangan sosial dan penolakan terhadap perubahan.Â
Secara keseluruhan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan komitmen dari aparat penegak hukum.
Peran Hukum sebagai social control dalam Masyarakat
Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial dalam Masyarakat sangat penting untuk memastikan tatanan sosial yang teratur, adil, dan harmonis. Sebagai bagian dari struktur sosial, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, serta mencegah penyimpangan yang dapat merusak tatanan tersebut. Hukum bertindak sebagai mekanisme pengendalian yang memastikan bahwa setiap tindakan dalam masyarakat sesuai dengan norma, nilai, dan aturan yang berlaku.
1.Mengatur Perilaku Sosial (Norma Sosial). Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku anggota masyarakat agar tetap sesuai dengan norma-norma yang diterima oleh masyarakat. Ini termasuk norma moral, etika, dan adat yang menjadi dasar pembentukan hukum. Dengan adanya aturan hukum, individu atau kelompok diharapkan tidak bertindak secara sembarangan atau merugikan pihak lain.
2.Mencegah atau mengurangi Penyimpangan Sosial (Deviance). Penyimpangan sosial adalah perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diterima masyarakat, yang sering kali dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hukum mengatur sanksi atau hukuman bagi individu yang melanggar aturan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
3.Menjaga Ketertiban dan Keamanan. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dengan memastikan bahwa individu dan kelompok mengikuti aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, baik dalam bidang kriminal, administratif, atau perdata, bertujuan untuk mencegah kekacauan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
4.Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan. Ketika ada aturan yang jelas dan diterapkan dengan konsisten, individu dan kelompok dalam masyarakat tahu apa yang dapat diterima dan apa yang tidak. Hal ini menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan terhadap sistem hukum, yang pada gilirannya mendukung keteraturan sosial.
5.Melindungi Hak Asasi Manusia. Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak dasar individu, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas properti. Dengan adanya aturan yang melindungi hak asasi manusia, hukum menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum dalam masyarakat.
Contoh Hukum dan Control Social Dalam Masyarakat
1. Hukum sebagai Alat Kontrol Sosial: Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Misalnya, hukum pidana yang menetapkan sanksi bagi pelanggar, seperti pencurian. Dalam kasus pencurian, hukum memberikan sanksi yang berbeda tergantung pada konteks budaya dan sosial. Di beberapa negara, pelanggaran hukum dapat dikenakan hukuman penjara, sementara di negara lain, seperti dalam hukum Islam, ada sanksi yang lebih berat seperti potong tangan
2. Peraturan Lalu Lintas: Aturan seperti batas kecepatan, kewajiban menggunakan helm, dan aturan berhenti di lampu merah adalah bentuk kontrol sosial. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi berupa tilang atau denda, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.
3. Norma Sosial dan Hukum: Selain hukum tertulis, norma sosial juga berperan dalam mengontrol perilaku masyarakat. Misalnya, norma kesopanan yang mengharuskan individu untuk menghormati orang lain. Pelanggaran terhadap norma ini dapat menyebabkan reaksi sosial, seperti pengucilan atau kritik dari masyarakat.
4.Regulasi Lingkungan: Contohnya adalah larangan membuang sampah sembarangan atau aturan pengelolaan limbah industri. Tujuannya adalah melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pelanggaran atas regulasi ini dapat dikenai denda atau hukuman lainnya, sebagai kontrol sosial yang menjaga kelestarian lingkungan.
5.Rekayasa Sosial Melalui Hukum: Hukum dapat digunakan sebagai alat untuk rekayasa sosial, yaitu untuk mempengaruhi perubahan dalam masyarakat. Contohnya adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup. Dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar, hukum berusaha mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Peran mahasiswa dalam memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social
Mahasiswa memegang peranan penting dalam menjalankan kendali dalam kehidupan. Sebagai individu yang sedang dalam proses belajar dan meningkatkan pengetahuannya, mereka memiliki potensi untuk menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Mereka dapat menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh untuk membuat keputusan yang bijaksana dan bertanggung jawab, yang pada gilirannya dapat membantu mereka mengendalikan arah kehidupan mereka sendiri dan juga memengaruhi orang lain di sekitar mereka.Â
Selain itu, mahasiswa juga berperan dalam menegakkan hukum sebagai kontrol sosial. Hukum merupakan alat yang digunakan oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Mahasiswa dengan pengetahuan dan pemahamannya tentang hukum dapat membantu masyarakat memahami pentingnya hukum dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, peran mahasiswa dalam melakukan kontrol dalam kehidupan dan menegakkan hukum sebagai kontrol sosial sangatlah penting. Mereka tidak hanya membantu dirinya untuk tumbuh dan berkembang, tetapi juga memberikan kontribusi bagi perkembangan masyarakat yang lebih baik dan lebih maju.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI