Mohon tunggu...
Marista Fajar Setiawandani
Marista Fajar Setiawandani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup itu pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Social Control Melalui Hukum, Kajian Sosiologis dan Peran Hukum dalam Masyarakat

6 November 2024   18:53 Diperbarui: 7 November 2024   06:14 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penegakan Hukum Terus Dilakukan - Wartakotalive.com

Hukum memiliki peran penting dalam masyarakat sebagai justifikasi sosial, alat kontrol sosial, dan rekayasa sosial. Sebagai justifikasi sosial, hukum berfungsi untuk menjaga ketertiban dan keadilan dengan mengatur hubungan antar individu serta mencegah konflik kepentingan. Namun, penegakan hukum sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait dengan ketidakadilan bagi kelompok yang kurang beruntung.

Dalam konteks kontrol sosial, hukum menetapkan norma dan perilaku yang diharapkan dari masyarakat. Penyimpangan dari norma dapat mengakibatkan sanksi, menunjukkan bahwa hukum berusaha mengarahkan perilaku individu menuju ketertiban. Efektivitas kontrol sosial ini sangat bergantung pada dukungan masyarakat dan penegak hukum.

Hukum juga berfungsi sebagai rekayasa sosial, mempengaruhi perubahan sosial yang diinginkan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat agar dapat berfungsi secara efektif. Meskipun ada potensi positif dalam merubah pola perilaku, terdapat risiko dampak negatif seperti ketimpangan sosial dan penolakan terhadap perubahan. 

Secara keseluruhan, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat paksaan, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial. Keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dan komitmen dari aparat penegak hukum.

Peran Hukum sebagai social control dalam Masyarakat

Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial dalam Masyarakat sangat penting untuk memastikan tatanan sosial yang teratur, adil, dan harmonis. Sebagai bagian dari struktur sosial, hukum berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, serta mencegah penyimpangan yang dapat merusak tatanan tersebut. Hukum bertindak sebagai mekanisme pengendalian yang memastikan bahwa setiap tindakan dalam masyarakat sesuai dengan norma, nilai, dan aturan yang berlaku.

1.Mengatur Perilaku Sosial (Norma Sosial). Hukum berfungsi untuk mengatur perilaku anggota masyarakat agar tetap sesuai dengan norma-norma yang diterima oleh masyarakat. Ini termasuk norma moral, etika, dan adat yang menjadi dasar pembentukan hukum. Dengan adanya aturan hukum, individu atau kelompok diharapkan tidak bertindak secara sembarangan atau merugikan pihak lain.

2.Mencegah atau mengurangi Penyimpangan Sosial (Deviance). Penyimpangan sosial adalah perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diterima masyarakat, yang sering kali dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hukum mengatur sanksi atau hukuman bagi individu yang melanggar aturan untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

3.Menjaga Ketertiban dan Keamanan. Hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat dengan memastikan bahwa individu dan kelompok mengikuti aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas, baik dalam bidang kriminal, administratif, atau perdata, bertujuan untuk mencegah kekacauan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

4.Menciptakan Kepastian Hukum dan Keadilan. Ketika ada aturan yang jelas dan diterapkan dengan konsisten, individu dan kelompok dalam masyarakat tahu apa yang dapat diterima dan apa yang tidak. Hal ini menciptakan rasa keadilan dan kepercayaan terhadap sistem hukum, yang pada gilirannya mendukung keteraturan sosial.

5.Melindungi Hak Asasi Manusia. Hukum berfungsi untuk melindungi hak-hak dasar individu, seperti hak untuk hidup, hak atas kebebasan berpendapat, hak atas keadilan, dan hak atas properti. Dengan adanya aturan yang melindungi hak asasi manusia, hukum menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan umum dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun