Salah satu masalah atau kasus ekonomi syariah yang ada di tengah masyarakat adalah sengketa ekonomi syariah yang meningkat di Indonesia. Berikut adalah analisis terkait kaidah-kaidah, norma-norma, aturan hukum, serta pandangan aliran positivisme hukum dan yurisprudensi sosiologi.
Kasus Sengketa Ekonomi Syariah
Sengketa ekonomi syariah di Indonesia telah meningkat, dengan jumlah perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama semakin lama semakin banyak. Pada tahun 2023, terdapat 545 perkara, sedangkan pada September 2024, jumlahnya telah mencapai 500 perkara.
Kaidah-Kaidah HukumÂ
1. Larangan Riba: Prinsip ini menekankan bahwa transaksi yang melibatkan bunga atau keuntungan yang tidak adil dalam suatu pinjaman melanggar syariat Islam.Â
2. Keadilan dalam Transaksi: setiap transaksi harus dilakukan dengan adil dan sesuai prinsip-prinsip Syariah untuk menghindari kerugian.Â
3. Penyelesaian Sengketa: hukum syariah menyediakan mekanisme penyelesaian penyelesaian melalui lembaga peradilan agama, termasuk prosedur mediasi dan arbitrase.Â
Norma-Norma Hukum
1. Norma Akad: setiap transaksi harus berdasarkan akad yang sah dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti dalam akad murabahah.
2. Norma Keadilan: transaksi harus dilakukan dengan keadilan, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
3. Norma Penyelesaian Sengketa: penyelesaian pertarungan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum Islam.Â