Mohon tunggu...
MARISSA ZEFRINA
MARISSA ZEFRINA Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa Jurnalistik (11220511000026)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Patologi Sosial: Khamar dan Judi dalam Perspektif Al Quran

15 Juni 2024   14:11 Diperbarui: 15 Juni 2024   14:28 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Al-Qur'an Khamar atau minuman keras telah lama menjadi bagian dari kehidupan berbagai budaya di dunia. Namun, dalam perspektif Al-Qur'an, khamar adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT karena akan berdampak sangat buruk terhadap individu dan masyarakat. 

Kata "khamar" dalam bahasa Arab berarti menutup, baik secara fisik maupun metaforis. Secara fisik, ini mengacu pada sesuatu yang menutupi, sama halnya seperti khamar yang berarti kerudung yang menutup aurat. Secara metaforis, khamar itu menutup pikiran, perasaan, dan spiritualitas seseorang. Inilah sebabnya mengapa khamar, dalam bentuk minuman keras, sangat dilarang dalam agama Islam.

Terdapat jenis Minuman Keras

Minuman keras atau bisa disebut miras termasuk dalam kategori khamar dan mencakup berbagai jenis, yaitu seperti:

1. Arak: Minuman keras tradisional yang sering kali diproduksi secara lokal.

2. Ramuan-ramuan: Campuran bahan alami yang difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan.

3. Narkotika Bahan kimia yang dimodifikasi untuk menciptakan efek mabuk yang kuat.

Apakah Khamar itu Berbahaya ?

Dalam Al-Quran Surat al-Baqarah ayat 219 yaitu:

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir".

Infak dalam bahasa Arab yaitu kata "nafaka" yaitu bolong atau tidak berubah, lalu kata "anfaka" yaitu melobangi artiannya adalah makna baru dan mengalirkan, menyalurkan, dan mengalokasikan. Kata "anfaka" yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Sejatinya infak dibagi menjadi dua: infak untuk kebaikan dan infak untuk keburukan. Infak untuk kebaikan apabila berasal dari harta yang baik dan halal, serta dilakukan atau dibelanjakan untuk kepentingan di jalan Allah.

Ada lima hal infak yaitu: Airnya tergenang, airnya akan berubah warna, airnya akan berubah rasa, airnya akan berubah kualitasnya menurun, dan airnya akan berubah jadi tempat nyamuk bertelur. Harta dari orang yang berinfak yaitu mengalir ketempat yang lebih rendah.

Dalam Al-Qur'an pun menegaskan bahwasanya Allah SWT melarang konsumsi khamar yang terdapat dalam Surah Al-Maidah ayat 90:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Ayat ini menjelaskan khamar bersama dengan judi, penyembahan berhala, dan mengundi nasib sebagai perbuatan yang disenangi oleh setan dan merusak. Dengan demikian, khamar dianggap sebagai aktivitas yang tidak hanya merugikan individu yang melakukannya tetapi juga masyarakat secara keseluruhan.

Singkatnya Khamar itu tertutup, kata kerjanya yaitu menutup, karena fungsinya untuk menutup kepala atau menutup aurat. Khamar itu menutup pikiran, perasaan, kerohanian. Judi itu secara bahasa adalah mudah, dalam artian mudah adalah mudah dalam mendapatkan uang.

Patologi sosial yaitu penyakit masyarakat, adapun enam hal penyakit masyarakat yaitu: Fisik yaitu sehat, nalar yaitu pikiran logika, perasaan yaitu emosi, spiritual/Rohani, kepribadian/personalia, dan masalah sosial

Selanjutnya ada tiga indikator utama Patologi Sosial yaitu sebagai berikut: 

1. Merata: Semua usia dan kelompok usia terlibat dalam perilaku konsumsi khamar. Baik anak muda maupun orang tua bisa terjerumus dalam kebiasaan ini.

2. Akut: Konsumsi khamar sering kali menjadi kebiasaan berat dan sulit dihentikan. Ketergantungan fisik dan psikologis membuat individu sulit untuk berhenti.

3. Saling Mendukung: Khamar sering kali dikonsumsi bersama dengan aktivitas lain yang merusak, seperti berjudi, yang memperparah dampak negatifnya. Kolaborasi di antara pelaku ini memperkuat siklus destruktif.

Dalam mengatasi khamar terdapat pendekatan yang utama yaitu: Resolusi, Perubahan cepat dan mendasar yang direncanakan dan terstruktur, melibatkan gerakan besar dalam masyarakat. Evolusi, informatif untuk Edukasi dan penyadaran, Setelah Edukasi dan penyadaran diminta untuk perbandingan komparatif, Diminta untuk mana yang utama dan dominan, Lalu Selanjutnya memilih yang dominan, dan setelah memilih lalu memantapkan pilihan.

Selanjutnya yang terdapat didalam Surat Al-Maidah ayat 91:

Artinya: Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Masalah sosial terdapat empat hal yaitu sebagai berikut: Tindakan preventif yaitu pencegahan, Kuratif yaitu penyembuhan, Promotif berupa penanganan atau penyuluhan, dan Tindakan represif, penindasan secara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun