Mohon tunggu...
M Aris Munandar
M Aris Munandar Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis dan Dosen

Ubi Societas Ibi Ius (Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Anti Narkoba: Keadilan Restoratif Sebagai Alternative Dispute Resolution

26 Juni 2020   11:20 Diperbarui: 27 Juni 2020   15:39 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prinsip-prinsip restorative justice setidaknya terbagi atas 3 (tiga) poin besar, antara lain, 1) Membuat pelanggar bertanggungjawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahannya; 2) Memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya di samping mengatasi rasa bersalahnya secara konstruktif, melibatkan para korban, orang tua, keluarga besar, sekolah dan teman sebaya; 3) Menciptakan forum untuk bekerjasama dalam hal menyelesaikan masalah, menetapkan hubungan langsung dan nyata antara kesalahan dengan reaksi sosial yang formal.

Kesulitan dalam penegakan prinsip restorative justice pada sistem peradilan di Indonesia selama ini diakibatkan oleh sikap penegak hukum yang bertendensi formalistik. Sehingga untuk menguak nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat masih sangat sulit. Sedangkan dalam mayoritas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia pada era dewasa ini telah banyak yang berorientasi pada restorative justice, seperti yang terdapat dalam UU Narkotika yang secara fundamental mengatur adanya rehabilitas terhadap pelaku sekaligus korban dalam hal penyalahgunaan Narkotika (mengkonsumsi Narkotika secara ilegal). Sistem rehabilitasi tersebut bukan hanya harus melalui putusan pengadilan, melainkan dalam segala tingkatan upaya hukum dapat saja dilakukan rehabilitasi tersebut seperti dalam tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.

Terdapat beberapa program dalam konsep keadilan restoratif, yaitu a) Mediasi; b) Victim-Offender Mediation Programmes (Mediasi Penal); c) Restoratif Conference (Conferencing); d) Family and Community Group Conferencing; e) Informal Mediation (Mediasi Informal); f) Traditional Village or Tribal Moots; g) Reparation Negotiation Programmes; h) Circles (Lingkaran); dan i) Reparative Board/Youth Panel.

Secara universal dapat dipahami bahwa prinsip restorative justice pada dasarnya menjunjung tinggi nilai-nilai pemulihan dan keseimbangan di antara para pihak yang berperkara dalam konteks pidana. Yang awalnya hanya mengedepankan pemidanaan dengan tujuan memenjarakan seorang pelaku tindak pidana, sekarang dengan adanya konsepsi restorative justice akan senantiasa mengedepankan nilai musyawarah untuk menghasilkan keputusan yang mengedepankan kepentingan bersama di luar jalur hukum maupun dengan jalur hukum. Terkhusus dalam perkara Narkotika dengan adanya rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan pelaku penyalahguna Narkotika.

Jika dilihat secara konsepsional, maka pendekatan keadilan restoratif sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya menyukai musyawarah dan majemuk. Berabad-abad lamanya Indonesia menganut yang namanya hukum adat, dalam hukum adat menitikberatkan musyawarah mufakat pada setiap penyelesaian perkara. Oleh karena itu, keadilan restoratif bukanlah hal baru bagi Indonesia, sehingga sangat efektif jika diterapkan walaupun tentunya harus melalui banyak penyesuaian dengan kultur sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun