Mohon tunggu...
Mariska Regina Martha
Mariska Regina Martha Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa UINSA, hobi saya adalah membaca berita - berita terkini terkait kasus yang terjadi di Indonesia dan menganalisisnya. Saya juga suka belajar dan membaca.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan dan Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Terkait Kebijakan Indonesia Dalam Mengelola Arus Pengungsi Rohingya

2 Desember 2024   19:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   22:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alasan dan Dampak Tidak Dirativikasinya Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967 Terkait Kebijakan Indonesia Dalam Mengelola Arus Pengungsi Rohingya

Pengantar

Krisis kemanusiaan yang melanda etnis Rohingya di Myanmar telah melahirkan arus pengungsi yang mengkhawatirkan di Asia Tenggara. Indonesia, sebagai negara dengan sejarah panjang dalam menerima pengungsi dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menghadapi tantangan besar dalam mengelola arus pengungsi Rohingya yang terus meningkat.  Namun, situasi ini diperumit oleh fakta bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, dua instrumen hukum internasional yang menjadi dasar dalam perlindungan dan bantuan bagi pengungsi.

Meskipun penanganan pengungsi sepenuhnya dimandatkan kepada UNHCR dan pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewenangan dalam mengatasi masalah pengungsian, setidaknya Indonesia mempunyai suatu mekanisme tetap dalam menangani pengungsi yang transit di wilayah Indonesia. Mekanisme penanganan tersebut bisa diwujudkan dalam aturan perundang-undangan atau perangkat hukum lainnya, sehingga stabilitas keamanan wilayah Indonesia bisa berjalan dengan baik tanpa adanya permasalahan mengenai pengungsi.

Kurangnya pengaturan kebijakan terkait status pengungsi di Indonesia ini berdampak signifikan pada kerangka hukum dan mekanisme perlindungan pengungsi di Indonesia dan mengakibatkan ketidakpastian hukum di dalamnya. Ketiadaan ratifikasi ini memiliki implikasi yang signifikan terhadap kebijakan Indonesia dalam menangani pengungsi Rohingya.  Tanpa kerangka hukum internasional yang kuat, Indonesia menghadapi berbagai kendala dalam memberikan perlindungan dan bantuan yang efektif bagi para pengungsi. Problematika itulah yang menjadi kendala atau permasalahan yang belum dapat dipecahkan sehingga menghambat dan dapat menimbulkan permasalahan yang signifikan.

Mengapa Indonesia Belum Merativikasi Konvensi Internasional Tentang Pengungsi?

Alasan-alasan Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 bahwa pemerintah Indonesia menilai ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Pengungsi tahun 1951 masih berat untuk dilaksanakan, terutama ketentuan yang terdapat pada Pasal 17 mengenai Hak untuk bekerja bagi para pengungsi. Pasal tersebut menuntut negara pihak dari Konvensi tersebut untuk memberi pekerjaan bagi para pengungsi dinilai terlalu berat bagi pemerintah Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara berkembang dan memiliki angka pengangguran yang cukup tinggi, pendapatan perkapita dari penduduk Indonesia sendiri juga dinilai belum cukup layak. Begitu pula pada Pasal 21 mengenai Hak untuk mempunyai rumah bagi para pengungsi. Pasal tersebut juga dirasa sangat berat untuk dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia. Angka kemiskinan di Indonesia juga cukup tinggi, selain itu masih banyak daerah-daerah tertinggal di Indonesia yang masih membutuhkan infrastuktur yang layak dari pemerintah pusat, oleh karena itu jika pemerintah membuat kebijakan dalam hal memberikan fasilitas berupa rumah bagi para pengungsi sangatlah tidak tepat dan masih jauh dari kondisi Indonesia sebagai negara berkembang.

Selain itu ditemukan beberapa tantangan pemerintah Indonesia jika meratifikasi konvensi yakni Pertama, persepsi masyarakat terhadap pengungsi yang sebagian masih mengarah pada stereotipe negatif, karena sikap pengungsi yang terkadang dapat mengancam keamanan serta terjadinya aktivitas sosial yang terjadi dalam interaksi antar masyarakat dan pengungsi. Kedua, adanya pengungsi akan mengganggu stabilitas keamanan Indonesia, seperti keamanan terjadinya tindak kejahatan transnasional, politik, ekonomi, hingga sosial-budaya. Terakhir, berdasarkan kepentingan nasional yang salah satunya memperbaiki kemiskinan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, Indonesia masih belum memiliki kapabilitas untuk menjadi negara pihak konvensi dalam bidang perekonomian dan keuangan. Oleh karena itu, tantangan pemerintah untuk meratifikasi konvensi berasal dari segi domestik Indonesia sendiri.

Kebijakan Terkait Penanganan Pengungsi Di Indonesia

Menelisik kebijakan pengungsi di Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki sejumlah kebijakan yang dituangkan di dalam suatu Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri dan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Indonesia mengatur pemberian suaka dan perlindungan bagi pengungsi yang secara eksplisit diterangkan dalam Pasal 26 Undang-undang nomor 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, dijelaskan bahwa pemberian suaka kepada individu asing dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional, dengan mempertimbangkan hukum, kebiasaan, dan praktik internasional.

Selain itu dalam peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, tepatnya pada pasal 3 menyatakan bahwa, Penanganan pengungsi dilakukan dengan mematuhi norma-norma internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi penanganan pengungsi dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang mencakup kebijakan perumusan terkait Identifikasi, Tempat penampungan, Keamanan, Pengawasan dalam ranah imigrasi. Berdasarkan Peraturan tersebut mandat UNHCR di Indonesia diimplementasikan dalam konteks hukum dan prosedur nasional yang berlaku. UNHCR, sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan internasional dan bantuan kemanusiaan, memiliki tugas utama untuk memastikan bahwa pengungsi mendapatkan perlindungan,serta mencari solusi jangka panjang seperti pemulangan sukarela, integrasi lokal, atau penempatan kembali di negara ketiga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun