Jakarta - Berdasarkan pandangan saya, Anda mungkin setuju jika saya berpendapat bahwa perkembangan teknologi informasi tidak bisa lepas dari perkembangan perpustakaan pada saat ini.Â
Perpustakaan sangat dipengaruhi oleh peran pustakawan dalam menjamin ketersediaan informasi yang sesuai dengan pengguna perpustakaan. Hal ini secara tidak langsung mendorong pustakawan untuk berusaha meningkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan informasi pemustaka.
Seorang pustakawan dapat dikatakan kompeten jika ia telah lulus dari beberapa ujian yang telah disyaratkan. Salah satu ujian yang dilalui pustakawan adalah Sertifikasi Pustakawan. Jika pustakawan telah dinyatakan lulus sertifikasi pustakawan, maka Anda akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi.Â
Sertifikat Kompetensi adalah produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan.
Menurut saya, sertifikasi pustakawan dapat mempermudah Anda untuk mendapatkan pekerjaan di perpustakaan. Saya menyarankan demikian karena sertifikasi pustakawan kompetensinya jelas, terukur, dan sudah dterakreditasi secara nasional.Â
Sertifikasi terstandar dapat menjamin sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan produktif yang menjadi manfaat dari adanya sertifikasi profesi pustakawan.
Menurut saya, pengembangan skema sertifikasi berbasis kompetensi sangat 'urgent' untuk saat ini dikarenakan :
1. Sertifikasi pustakawan menjadi program prioritas nasional tahun 2022;
2. Profesi pustakawan menjadi penyokong keberhasilan MEA tahun 2022;
4. Profesi pustakawan masuk dalam Sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI);
5. Pustakawan yang memiliki sertifikat kompetensi lebih di prioritaskan dalan mendapatkan pekerjaan karena kompetensinya sudah diakui secara nasional.