Mohon tunggu...
Mariska Berkreasi
Mariska Berkreasi Mohon Tunggu... -

berawal dari kota gudeg mulai mengukir mimpi dan mewujudkannya melalui tulisan:) Penulis dunia sendiri, Mahasiswi, Ceria dan suka kesibukan. @chamarizcha

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kesehatan Dijamin Pemerintah, BPJS Siap Beraksi

29 Mei 2013   21:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:50 3726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Indonesia begitu perhatian dengan rakyatnya terutama di bidang kesehatan. Beberapa jaminan kesehatan dikeluarkan untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Salah satunya adalah dengan hadirnya jaminan kesehatan daerah, jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) dan ada juga jaminan persalinan (jampersal). Keseriusan pemerintah untuk menjamin kesehatan rakyat Indonesia adalah dengan munculnya peluncuran “Jaminan Kesehatan Nasional” Jaminan untuk seluruh masyarakat indonesia. Selain itu jaminan tersebut akan dikelola langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Untuk lebih memahami mengenai jaminan kesehatan nasional dan BPJS pada Sabtu 25 Mei 2013 di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Kampus 1 terselenggara “Seminar Nasional Health Insurance” yang dihadiri oleh Wamenkes Bapak Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, P.hd, dan pembicara lain yang berasal dari praktisi kesehatan, anggota DPD RI, Pimpinan Askes DIY dan juga Pimpinan Jamsostek DIY. Seminar yang diadakan oleh FKM UAD mengajak mahasiswa dan juga masyarakat lebih memahami apa itu Jaminan kesehatan nasional dan BPJS yang akan segera launching pada tanggal 1 januari 2014. Sehingga bisa menambah pengetahuan dan wawasanmengenai jaminan kesehatan.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional tidak terlepas dari dasar hukum

1.UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), (3)

2.UUD 1945 Pasal 34 ayat (1), (2)

3.Undang-Undang No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

4.Undang-undang No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

5.PP No.101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI)

6.Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan

7.Peraturan dan ketentuan lainnya

Bapak Wamenkes menuturkan bahwa untuk jaminan kesehatan Nasional lebih kompleks terutama dalam hal membedakan status masyarakat hampir miskin dan hampir kaya, pembiayaan dan birokrasi pelayanan kesehatan . Butuh kesiapan rumah sakit, puskesmas dan juga tenaga medis. Namun beliau tetap optimis dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional bisa berjalan dengan baik selain itu juga keberhasilan jaminan kesehatan nasional juga harus didukung berbagai pihak. 3 hal pokok dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) adalah akses, kualitas dan pemerataan. Pelayanan kesehatan dapat dijangkau oleh seluruh kalangan, pelayanan yang diberikan juga berkualitas dan pelayanan yang merata di setiap daerah. Selain itu jaminan kesehatan nasional tidak hanya bertumpu pada pengobatan (kuratif) tetapi juga promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional adalah seluruh masyarakat Indonesia yang wajib mengikuti jaminan kesehatan nasional apabila tidak mengikuti maka ada sanksi. Peserta jaminan kesehatan nasional berasal dari penduduk Indonesia yang nantinya akan dikategorikan sesuai kemampuan keuangannya. Sehingga uang premi/iuran juga didasarkan atas kategori masing-masing warga Negara Indonesia. Bagi yang tidak mampu maka akan mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah (PBI) termasuk juga tidak bisa bekerja dan cacat. Sedangkan bagi orang yang mampu membayar iuran dan juga memiliki pekerjaan maka tidak mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah. Sistem jaminan nasional ini menitikberatkan pada dasar hak, kewajiban dan gotong-royong. Uang iuran yang dibayarkan selama 1 tahun ke BPJS tidak bisa diambil atau diuangkan, hanya bisa digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan. Seperti yang dikemukakan Ibu Sumiyati S.KM M.PH (Praktisi Kesehatan) saat seminar bahwa” dengan adanya jaminan kesehatan nasional maka semua orang yang membayar akan menjadikan subsidi silang (risk pooling) sehingga yang miskin dapat dibantu oleh orang kaya (risk sharing)”.

Tepat pada tanggal 1 Januari 2014 PT ASKES dan PT JAMSOSTEK akan bertransformasi namanya menjadi BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) . Untuk penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan akan dikelola langsung oleh pihak PT ASKES sedangkan Jaminan sosial ketenagakerjaan akan dikelola langsung oleh pihak PT Jamsostek. BPJS Kesehatan akan mengelola jaminan kesehatan sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. Kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional ini akan berlangsung selama 5 tahun yaitu 2014-2019 dengan pengawasan langsung dari pihak DPR dan DPD. Pelaksanaannya pun dilakukan bertahap, jadi jangan khawatir apabila bila tepat tanggal 1 Januari 2014 kita harus berbondong-bondong wajib membayar premi, karena pada saat itu yang akan dikelola jaminan kesehatan nasional diperuntukkan bagi 5 kepesertaan (Jamkesmas, TNI/Polri, JPK, Askes PNS dan Jamsostek). Pihak DPR dan DPD juga masih menggodok Undang-Undang pelaksaan SJSN supaya ketika dalam penyelenggaraanya berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan. Biaya iuran/ premi yang dikeluarkan juga masih belum pasti, sehingga sebagai masyarakat Indonesia kita tunggu saja sosialisasi pemerintah tentang berita baik ini untuk kesehatan yang dijamin pemerintah. Untuk Indonesia Sehat, Indonesia yang lebih baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun