Mohon tunggu...
marisi silaban
marisi silaban Mohon Tunggu... Freelancer - seorang mahasiswa politik di Universitas Sumatera Utara

berdamailah dengan diri

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sambo Potret Abuse of Power?

13 September 2022   20:55 Diperbarui: 13 September 2022   21:12 1566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Power tends to corrupt, absolute power, corrupt absolutely" Lord Acton . Kalimat ini sudah tidak asing bagi kita dimana kekuasaan itu cenderung disalahgunakan, kekuasaan yang mutlak maka sudah pasti disalahgunakan. Hal ini layak dikutip melihat kejadian yang baru baru ini di negara kita. Kasus kematian Brigadir Joshua Hutabarat di rumah dinas  Irjen Pol Ferdi Sambo(FS).

Sejak awal kasus ini sangat menggegerkan masyarakat karena beberapa poin, yang pertama hal ini merupakan kasus dimana pelaku maupun korban adalah anggota kepolisian, kedua pada awalnya hal ini dikaitkan dengan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawati yang merupakan istri dari seorang Irjen Pol, dan kemudian kematian seorang brigadir dengan skenario tembak menembak dan mati ditangan seorang bharada yang pangkatnya jauh dibawah bahkan masih belum setahun memiliki senjata.

Karena hal tersebut, kasus ini kemudian mendapat perhatian publik dengan sangat luar biasa. Mengikuti berjalannya kasus ini kita melihat bahwa banyaknya pembohongan publik yang dilakukan oleh Ferdi Sambo. Skenario awal dimana adanya tembak menembak yang terjadi karena pelecehan seksual yang dialami oleh Istri Ferdi Sambo ini ternyata tidak benar adanya. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada dua laporan yang disetop proses penyidikannya. 

Dua laporan itu ialah dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Eliezer oleh Brigadir Yoshua dan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Yoshua. "Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana". kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 12/8/2022.(Detik.com 13/3/2022). 

Selain itu pada awal kemunculan kasus FS menyebutkan dirinya tidak berada di rumah saat kejadian tersebut namun nyatanya Sambo yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Joshua. Kemudian dalam hal ini juga Sambo menghilangkan barang bukti berupa rekaman cctv dan lainnya.

Baca juga: Dagelan Hidup

Selain pembohongan publik dengan skenario yang telah disusunnya, Ferdi Sambo juga melakukan berbagai tindakan dengan memanfaatkan jabatannya. Dalam kasus ini Bharada E melakukan penembakan dikarenakan oleh perintah atasan dalam hal ini adalah FS. 

Terlepas dari motif yang sampai saat ini belum jelas tentang pembunuhan Brigadir J, kita harus menyadari bahwa pembunuhan berencana ini dibuatkan skenario oleh FS dan dilaksanakan oleh bawahannya. Dengan kekuasaan FS sebagai Irjen Pol maka dirinya memanfaatkan hal tersebut untuk bertindak semaunya tanpa memperhatikan lagi norma dan hukum berlaku. 

Demikian juga hal ini berlaku bagi oknum oknum yang terlibat dan menyaksikan pembunuhan terhadap Brigadir J, tekanan seorang Irjen Pol akhirnya membuat mereka memilih antara melakukan perintah atasan atau turut menjadi korban seperti Brigadir J karena tidak menurut atasan. Kemudian lebih lanjut diungkap oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Bharada E bahwa Sambo menawarkan sejumlah uang untuk Bharada E serta pihak pihak lain jika rencana mereka sudah selesai.

Baca juga: Untuk Negeriku

Dalam kasus ini juga kita bisa melihat bagaimana dengan jabatan dan kekuasaan yang dimiliki oleh FS sebagai Irjen Pol dan Kadiv Propam memanfaatkannya untuk memperlancar atau membiaskan aksinya. 

Sejak awal kasus terlihat bagaimana Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) mengatakan tidak ada yang janggal dari kasus Brigadir J kemudian sudah turun langsung, melihat dan mendengar langsung bukti bukti dan lebih menekankan pada anggapan pelecehan yang dilakukan Brigadir J namun ketika hal tersebut dibantahkan bapak Benny Mamoto selaku ketua Kompolnas hanya berdalih mengutip rilis dan tertipu oleh skenario Sambo. 

Harusnya Benny Mamoto yang memiliki sepak terjang di dunia kepolisian tidak mungkin untuk dibohongi segampang itu.  Selain itu dengan pangkat yang dimiliki FS bisa mengkoordinasikan puluhan personil kepolisian untuk menghambat penyidikan kasus Brigadier J. Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD bahwa ini merupakan jebakan psikologis yang diberikan Sambo untuk mendukung skenario awalnya.  

Bahkan Mahfud menyampaikan bahwa masih banyak hal yang belum disampaikan secara terperinci masih banyak hal sensitif yang belum diketahui publik. Sehingga perintah hanya untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J tanpa membuka kasus kasus lain yang terkait judi, narkoba, dll. Ini berarti masih banyak borok yang belum dibongkar ditengah tengah kepolisian.

Penyelesaian kasus yang lamban ini membuat Joko Widodo selaku Presiden RI bertindak demi menjaga nama baik Polri, "Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya," ujar Jokowi lewat keterangan yang disampaikan Sekretariat Presiden, Selasa, 9 Agustus 2022.(tempo.co 9/8/2022). 

Lambatnya penyelesaian kasus ini bagian dari dampak besarnya kekuasaan Sambo di tubuh Polri. Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengakui sebelum meledaknya kasus Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo mempunyai kekuasaan yang luas. "Bintang dua itu cukup tinggi dari sisi kepangkatan, dari segi struktur jabatan dia strategis, bukan sembarang bintang dua, kan ada bintang dua hanya staf ahli, wakil apa gitu. Dia bosnya polisi, polisinya polisi," ujar Susno dalam perbincangan di diskusi yang diunggah kanal Youtube Official iNews.

Selain itu, sebelum ditetapkan jadi tersangka sambo merupakan ketua Satuan Tugas Khusus Merah Putih. Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(Kompas.com 12/8/2022) Mahfud Md menyebut Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok sendiri di internal Polri. Menurut Mahfud, kerajaan internal Ferdy Sambo di Polri ini yang membuat pengusutan kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tersendat. (Liputan6 19/8/2022)

Penyalahgunaan kekuasaan sangat jelas terlihat dan bagaimana kasus ini bisa terjadi di lembaga yang berperan dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum. 

Tekanan kekuasaan yang dimiliki seorang oknum bisa diorganisir sedemikian rupa untuk melancarkan aksinya demi ego. Sambo merupakan potret abuse of power, salah satu Penyalahgunaan kekuasaan dari sekian banyak yang belum terungkap. 

Seorang brigadir saja mengalami hal ini, lantas semua masyarakat bisa mengalami hal yang sama dengan kekuasaan oknum oknum yang disalah gunakan. Lantas siapa apa yang mendasari penyalahgunaan ini, kekuasaan atau hanya oknum? Atau minimnya pengawasan atau aturan yang tidak membatasinya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun