Keempat syarat perjanjian tersebut, merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut dengan sendirinya batal (nietig). Bilamana kesepakatan terjadi disebabkan karena adanya kesesatan (dwaling), paksaan (dwang) dan penipuan (bedrog) maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalan (vernieteg verbaar) kepada hakim dan apabila kesepakatan diberikan dengan secara tidak bebas, sehingga salah satu pihak dianggap tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, maka perjanjian itu adalah cacat dan karenanya dapat dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang telah memberikan kesepakatannya dengan secara tidak bebas atau oleh orang yang tidak cakap membuat perjanjian tersebut. Tidak hanya bank yang dapat mengalami kredit macet. Perusahaan nonbank pun bisa mengalami hal serupa. Bedanya, bank selalu dipantau Bank Indonesia, sedangkan perusahaan nonbank tidak. Sebenarnya, bank bisa mendeteksi gejala awal munculnya kredit macet. Kredit dengan kolektibilitas lancar (pass) adalah masuk dalam kriteria Performing Loan, sedangkan kredit dengan kolektibilitas dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar (substandard), diragukan (doubtful), dan kredit macet masuk dalam kriteia kedit bermasalah (non-performing loan). Walaupun suatu kredit memenuhi kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, dan diragukan, namun apabila menurut penilaian keadaan usaha peminjam diperkirakan tidak mampu untuk mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, maka kredit tersebut harus digolongkan pada kualitas yang lebih rendah atas dasar penilaian yang berpedoman pada indikator tambahan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 1313 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Pada prinsipnya kesepakatan tidak harus dengan tertulis  Hal ini tidak kemudian menisyaratkan bahwa dalam perjanjian kredit bisa dengan tidak tertulis ataupun dengan menggunakan perjanjian dibawah tangan. Perjanjian kredit atau akta dibawah tangan  adalah perjanjian yang dibuat hanya diantara para pihak tanpa di hadapan pejabat yang berwenang. Dalam prakteknya, akta atau perjanjian kredit di bawah tangan ini memiliki beberapa kelemahan, sehingga menurut penulis akta di bawah tangan ini kurang memberikan  jaminan pelunasan piutang Kreditur dan perlindungan hukum terhadap Kreditur.
Menurut penulis, bahwa yang lebih menjamin hak Kreditur dalam memperoleh kembali piutangnya ketika Debitur wanprestasi adalah pada perjanjian kredit dengan akta autentik. Akta autentik yaitu akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang Akta autentik ini memiliki kelebihan yaitu dapat dimintakan Grosse Akta Pengakuan Hutang yang memiliki kekuatan eksekutorial dan menjadi dasar untuk pelaksanaan eksekusi apabila Debitur cidera janji. Akan tetapi, berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, telah diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah sebagai pengganti Grosse Akta Pengakuan Hutang yang memiliki fungsi yang sama. Maka dari itu untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi maka harus menggunakan perjanjian kredit yang autentik untuk mendapatkan penerbitan hak atas tanah sebagai pemegang hak tanggungan. Dan kreditur selaku pemegang hak tanggungan merupakan kreditur yang diutamakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H