Mohon tunggu...
Maris AhmedAzzurro
Maris AhmedAzzurro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kaitan Erat Hukum Adat dan Hukum Islam di Tanah Minang

30 Maret 2024   12:00 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:41 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selain itu, prinsip Syarak Basandi Kitabullah juga mencerminkan kepercayaan bahwa Al-Quran adalah sumber kebijaksanaan dan petunjuk yang sempurna bagi umat Islam, sehingga segala bentuk hukum dan kebijakan yang berlaku haruslah bersumber dari ajaran Al-Quran tersebut.

Secara keseluruhan, prinsip Syarak Basandi Kitabullah memainkan peran sentral dalam membentuk dan menjaga kohesi sosial serta keadilan dalam masyarakat Minangkabau, dengan memastikan bahwa hukum adat mereka selaras dengan ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Quran.

Penerapan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menciptakan sistem hukum yang menggabungkan nilai-nilai tradisional dan ajaran Islam. Ini memungkinkan masyarakat Minangkabau untuk memelihara warisan budaya mereka sambil menjalankan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Prinsip ini juga mencerminkan pentingnya keseimbangan antara aspek budaya dan agama dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.

Kesimpulannya, prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memainkan peran penting dalam memelihara identitas budaya dan agama masyarakat Minangkabau, sambil memastikan bahwa sistem hukum mereka mencerminkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Quran. Dengan demikian, prinsip ini menciptakan landasan bagi kehidupan sosial, budaya, dan hukum yang seimbang dan harmonis dalam masyarakat Minangkabau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun