Mohon tunggu...
Marisa Amalia Putri
Marisa Amalia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Nama : Marisa Amalia Putri NIM : 2018016068 Hobi : menyanyi Genre Film favorit : horror

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perdamaian Lara Pihak Melalui Proses Mediasi dalam Sistem Peradilan Agama: Efektifkah?

2 Oktober 2023   19:25 Diperbarui: 2 Oktober 2023   19:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada teknis pelaksanaannya, hampir semua hakim di Pengadilan Agama bertindak sebagai mediator karena Ketua Pengadilan harus menunjuk dan mencantumkan nama-nama mediator sekurang-kurangnya 5 lima mediator. Hal ini dimaksudkan agar semua hakim secara bergantian dapat berfungsi sebagai mediator untuk proses mediasi, disamping melaksanakan tugas utama sebagai hakim untuk proses litigasi. Tujuan lain dari pencantuman semua hakim ini adalah untuk memudahkan para pihak yang berperkara memilih mediator untuk penyelesaian perkaranya.

Kembali pada Pengadilan Agama di Jawa Tengah tepatnya di Semarang, Surakarta dan juga Rembang.Ketiga pengadilan agama tersebut memiliki mediator hakim dan mediator non hakim,yang mana diantaranya telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Mediator (PKPM). Jika memperhatikan angka keberhasilan mediasi pada tiga Pengadilan Agama tersebut, keberadaan mediator hakim yang telah atau belum bersertifikat, tidak berpengaruh signifikan terhadap angka keberhasilan mediasi. Keberhasilan mediasi sangat ditentukan oleh banyak faktor, antara lain kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalahnya dengan cara damai, kemampuan mediator, ruang mediasi, aturan, dan keterlibatan advokat.

Lalu,apakah perdamaian melalui proses mediasi dapat dikatakan tidak efektif ? Berbicara tentang keefektifan mediasi, ada dua perspektif nih dari kata "efektif" yang pertama apakah peraturan yang berlaku itu efektif dalan artian berjalan dan dilaksanakan? Dan yang kedua makna efektif disini, apakah hasil yang diharapkan atau target dari peraturan tersebut berhasil?. Nah, kalau keefektifan yang dimaksud di bagian pertama, PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan berhasil dilaksanakan berarti PERMA ini efektif. Tapi kalau efektif yang dimaksud pada bagian kedua, tentang hasil target dari penerapan PERMA ini, berarti PERMA Nomor 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan belum efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun