Kesetaraan Gender adalah Terwujudnya kesetaraaan gender ditandai dengan tidak adanya dikskriminnasi antara laki-laki dan perempuan, dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, kontrol atas pembangunan dan memeperoleh manfaat yang setara dan adil dan pembangunan. Sering dikemukakan bahwa dibanyak negara wanita sekarang memperoleh kedudukan yang sama degan pria dimuka hukum Dikemukakan pula bahwa sebab- sebab wanita gagal untuk memepergunakan kesempatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik yang diberikan kepada merka di negara-negara tersebut adalah karena sikap tradisional dan kerendahan atau kekurangan wanita sendiri. Walaupun harus diakui bahwa pengakuan mengenai persamaan kedudukan wanita dan pria dalam konstitusi sangat enting, namun yang paling menentukan kedudukan wanita adalah undang -- undang yang mengatur perkawinan, perceraian, kekuasaan orang tua, warisan harta data . Karena itu untuk mengetahui dan mengerti kedudukan dalam wanita dalam negara tertentu, kita harus mempelajari hukum di negara tertentu, kita harus mepelajari hukum yang bersangkutan disamping juga mempelajari peraturan dan kedudukan wanita dalam masyarakat dan keluarga. Dalam pasal diatas mekemukakan bahwasannya kita harus menyadari dan melaksanakan segala aturan yang berlaku, termasuk dengan menghargai dan menghormati sesama manusia / sesama gender. Jumlah wanita kini lebih separuh jumlah penduduk, yang merupakan sumber tenanga kerja untuk pembangunan. Pasal 27 telah ditentukan bahwa semua warga Negara sama kedudukannya dalam hokum dan pemerintahan dan bahwa setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tetapi sebenarnya kaum wanita masih banyak tertinggal dalam berbagai bidang yang perlu mendapat perhatian serius. Berangkat dari perspektif optimis dan sadarnya perjuangan kesetaraan masih sangat panjang maka ada beberapa alternatif pemecahan dan cara menegakkan keadilan gender yaitu:
1. Melakukan sosialisasi di dalam keluarga yang seimbang.
2. Melakukan dekonstruksi bias gender di bidang pendidikan.
3. Melakukan dekonstruksi pada nilai-nilai patriarkhi dalam konteks negara.
4. Melakukan reinterpretasi terhadap kitab suci.
5. Mendukung visi Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yaitu terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
6. Mendukung misi Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan yaitu:
7. Peningkatan kualitas hidup perempuan
8. Penggalakan sosialisasi kesetaraan gender
9. Penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan
10. Penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi perempuan