Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia, Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain. Mewujudkan rasa keaslian sosial, Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat, Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan, Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
****KONSEP DEMOKRASI
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsidari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – citahidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahanrakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945