Mohon tunggu...
Mario Fernandes
Mario Fernandes Mohon Tunggu... Lainnya - Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia

mario.fernandes@ui.ac.id

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Problematika Perbatasan Indonesia

25 Januari 2021   19:22 Diperbarui: 25 Januari 2021   19:29 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan Manajemen perbatasan yang efektif dan efisien pada dasarnya sangat dibutuhkan oleh semua negara, baik bagi negara yang berbatasan dengan laut ataupun darat. Seperti halnya, Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17.491 pulau dan memiliki wilayah perairan yang luas atau 2/3 lebih luas dari daratan (Sumber: Kemenkomarves, 2019), tentunya perbatasan wilayah suatu negara menjadi sangat penting. Sehingga manajemen pengelolaan perbatasan menjadi sesuatu hal yang sangat dibutuhkan untuk menjaga identitas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Batas wilayah Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu secara astronomis dan geografis. Secara astronomis, Indonesia terletak di antara 6 derajat lintang utara sampai 11 derajat lintang selatan serta di antara 95 derajat bujur timur sampai 141 derajat bujur timur (6LU--11LS serta 95BT--141BT).1 Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Samudera Hindia dan Pasifik). Letak geografis ini membuat Indonesia menjadi wilayah strategis. 

Pasalnya, Indonesia menjadi lalu lintas perdagangan di dunia. Bagian barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Indonesia dan India memiliki batas wilayah pulau di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman yaitu Pulau Ronde (Indonesia) dan Pulau Nicobar (India). 

Pada bagian timur Indonesia terdapat Pulau Papua. Di sini, Indonesia berbatasan langsung dengan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Dalam hal ini telah disepakati bahwa wilayah Indonesia adalah pulau bagian timur dan Papua Nugini adalah bagian barat. Di bagian wilayah Indonesia utara terdapat pulau Kalimantan. Di pulau ini, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia bagian timur. Di sisi lain, perairan Indonesia bagian utara berbatasan langsung dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand. Di bagian selatan, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Perbatasan perairan bagian selatan Indonesia adalah Perairan Australia dan Samudera Hindia.

Melihat Indonesia memiliki banyak sekali batas-batas dengan negara-negara sekitar, membuat pengelolaan manajemen perbatasan menjadi sebuah fenomena yang menjadi problematika tersendiri karena hampir semua kawasan perbatasan Indonesia adalah daerah tertinggal yang kondisinya sangat memprihatinkan sebagai wajah luar negara. 

Selama ini kawasan perbatasan dikelola dengan pendekatan keamanan (safety belt approach). Sehingga pembangunan sosial ekonomi menjadi terabaikan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Barry Buzan dalam buku People, State and Fear bahwa negara berperan untuk menjaga rakyatnya dan menciptakan rasa aman bagi rakyat (human security). Human security berkaitan dengan kesejahteraan dimana ketika rakyat merasa sejahtera maka keamanan manusia dapat tercapai.

Lebih lanjut, Stephen B. Jones atau yang lebih dikenal dengan Boundary Making Theory menjelaskan bahwa pengelolaan perbatasan terbagi menjadi beberapa ruang lingkup pengelolaan yaitu alokasi (allocation), delimitasi (delimitation), demarkasi (demarcation), dan administrasi (administration). 

Khusus untuk lingkup yang keempat administrasi, dalam perkembangannya telah bergeser ke arah pengelolaan perbatasan (Pratt, 2006). Keempat ruang lingkup tersebut saling terkait satu sama lainnya, menandakan bahwa keempatnya merupakan satu rangkaian pengambilan keputusan yang saling berkaitan dalam pelaksanaannya. 

Apabila diselaraskan dengan teori yang dikemukakan oleh Jones, hasil dari berbagai studi tentang kawasan perbatasan pada umumnya mengidentifikasi tiga isu utama masalah pengelolaan kawasan perbatasan Indonesia, yakni: (1) masalah yang berkenaan dengan penetapan garis batas (alokasi, delimitasi, dan demarkasi), baik darat (demarkasi) maupun laut (delimitasi), (2) masalah pengamanan kawasan perbatasan, dan (3) masalah pengembangan kawasan perbatasan (administrasi). Pengembangan kawasan perbatasan bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat perbatasan untuk menuju kesejahteraan.

Permasalahan yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia yang dihadapi oleh masyarakat yaitu keterbelakangan ekonomi karena tiadanya program dan proyek pemerintah maupun swasta. Ironisnya, Di beberapa daerah yang jauh dari kantor-kantor pemerintahan Indonesia, masyarakat di perbatasan justru mendapat banyak fasilitas administrasi dan pelayanan publik dari negara tetangga yang membuat rasa nasionalisme mereka terbelah (krisis identitas). 

Akses komunikasi dan informasi juga seringkali lebih mudah didapat dari negara-negara tetangga yang telah memajukan kawasan perbatasannya. Jika kawasan perbatasan tidak segera dikelola dengan baik dan efektif, tentu kedaulatan negara akan segera menjadi pertaruhannya. Selama ini pemerintah dan masyarakat luas baru tersentak oleh seriusnya masalah perbatasan ketika ada ramai-ramai tentang hilangnya beberapa wilayah Indonesia karena kalah di pengadilan internasional (Kasus Sipadan dan Ligitan), atau karena adanya klaim sepihak terhadap wilayah kita dari negara tetangga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun