Tidak terasa sudah satu tahun lebih berlalu semenjak Presiden Jokowi memberikan pidato pelantikan presiden. Dalam pidato pelantikan tersebut pemangkasan birokrasi dengan pemangkasan eselon 3 dan 4 menjadi sebuah harapan dan angin baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam peningkatan kompetensi dan skill yang dimiliki dengan mengusung upaya fungsionalisasi ASN melalui skema Jabatan Fungsional.Â
Sesuai dengan visi Presiden Jokowi untuk melakukan pemangkasan eselon 3 dan 4 serta mengganti dengan jabatan fungsional, Kementerian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan skema perubahan Eselon 3 dan 4 menjadi Fungsional melalui upaya penyetaraan jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Dengan mekanisme perubahan Eselon 3 disetarakan menjadi Fungsional Madya dan Eselon 4 disetarakan menjadi Fungsional Muda. Dalam prakteknya implikasi dari penyetaraan ini dapat memberikan keuntungan ataupun kerugian bagi ASN yang statusnya disetarakan.Â
Keuntungannya adalah ketika Eselon 3 yang masih golongan IIId atau Eselon 4 yang golongannya masih IIIb mendapatkan keistimewaan karena status fungsionalnya menjadi lebih tinggi dari fungsional yang menempuh jalur biasa.Â
Sebagai contoh: Eselon 3 yang memiliki golongan IIId disetarakan menjadi fungsional madya padahal jika melalui mekanisme biasa seharusnya hanya setara dengan fungsional muda, dan Eselon 4 golongan IIIb disetarakan menjadi fungsional muda padahal jika melalui mekanisme biasa seharusnya hanya setara dengan fungsional pratama.
Kerugiannya adalah ketika eselon 4 yang memiliki golongan IVa hanya disetarakan menjadi fungsional muda padahal jika menempuh jalur biasa atau inpassing akan mendapat status jabatan fungsional madya.Â
Selanjutnya dilema terbesar pada saat ini adalah bagaimana dengan Status Fungsional dari Staf? Pada saat ini belum ada mekanisme yang jelas Kemenpanrb terkait staf bagaimana status perubahan fungsionalnya apakah dapat melalui inpassing atau penyetaraan seperti eselon 3 dan 4.Â
Staf yang memiliki kompetensi dan skill sudah selayaknya diperhatikan oleh Menpanrb untuk proses perubahan status fungsionalnya. Karena kebanyakan sebelumnya pengangkatan eselon 3 dan 4 tidak selalu didasarkan pada kompetensi dan skill tetapi lebih kepada faktor kedekatan dengan pimpinan, masa kerja dan faktor lainnya yang tentunya memberikan efek negatif terhadap peningkatan kompetensi ASN.Â
Terlepas dari semua itu upaya KemenpanRb dalam melakukan fungsionalisasi ASN juga menjadi pertanyaan besar, dimana Tjahyo Kummolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara seperti tidak memberikan perubahan besar terhadap upaya fungsionalisasi ASN, bahkan terlihat hanya seperti melakukan perubahan nama saja "Eselonisasi gaya Baru", tanpa melakukan perubahan substansi fungsionalisasi ASN.Â
Hal itu terlihat dari Keberadaan Koordinator dan Sub Koordinator dalam kebijakan fungsionalisasi ASN. Dimana Eselon 3 diubah namanya menjadi Koordinator dan Eselon 4 diubah namanya menjadi Sub Koordinator bahkan Jabatan Koordinator dan Sub Koordinator disahkan dalam keputusan menteri yang membuat tetap ada upaya keputusan berjenjang atau birokrasi.Â
Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan Janji Pidato Presiden Jokowi yang ingin melakukan pemangkasan birokrasi, Dalam pidato Presiden Jokowi jelas sekali beliau ingin bahwa eselon 3 dan 4 dihapus bukan diubah nama menjadi Koordinator dan Sub Koordinator sehingga hal ini tentunya menjadi kritikan terbesar terhadap upaya fungsionalisasi ASN dan pemangkasan birokrasi oleh Presiden Jokowi. Dimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi tidak mampu melaksanakan visi presiden dengan baik.
Semoga MenpanRb Tjahjo Kumolo dapat mengawal visi presiden jokowi dalam melakukan pemangkasan birokrasi dan fungsionalisasi ASN dengan baik dan melakukan perubahan besar terhadap sistem kerja ASN untuk menuju Indonesia Maju Ke depan.Â
ASN sebagai motor penggerak Negara sudah selayaknya menjadi prioritas utama untuk kemajuan bangsa sehingga jenjang karir dan kesejahteraan menjadi hal mendasar yang perlu diperbaiki oleh pemimpin negara sehingga akan membuat ASN puas dan tidak berpikir untuk melakukan Korupsi atau perbuatan yang merugikan bangsa Indonesia Kedepan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H