Apakah Geospasial itu?Â
Menurut Undang-undang Geospasial merupakan informasi yang dinyatakan sebagai data spatial tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik obyek alam dan/atau buatan manusia yang berada dibawah, pada, atau diatas permukaan bumi menjadi unsur utama dalam penataan ruang yang selanjutnya diolah menjadi informasi Geospasial sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian dan penataan ruang (Undang-Undang No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial).Â
Secara umum, geospasial juga dapat diartikan sebagai sekumpulan data yang akan diolah menjadi sebuah informasi yang akan disebut sebagai Informasi Geospasial. Nah, salah satu tujuan dari UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pemerataan dan keberlanjutan.Â
Pemerataan selain berdimensi sosio-demografis juga geografis-finansial yang kemudian keberlanjutan dalam memperhatikan aspek ketersediaan sumber daya alam dan juga dampak lingkungan. Untuk dapat mewujudkan tujuan dari UU tersebut ialah dengan cara memanfaatkan sumber daya yang tersedia di Indonesia baik berupa SDM dan teknologi.
Salah satu kegiatan untuk memperoleh data Geospasial ialah dengan melakulan pemetaan. Sebelumnya, kegiatan pemetaan di Indonesia dimulai sejak 8 Abad yang lalu yaitu saat pemerintahan Kerajaan Majapahit kurang lebih sekitar tahun 1292 Masehi. Dimana ditemukan adanya bukti peta administratif pada masa pemerintahan Raden Wijaya.Â
Pada sebuah artikel tulisan C.J Zandvliet pada Holland Horizon Volume 6 Nomor 1 Tahun 1944, berisikan  "Pada catatan sejarah Cina yang disusun pada tahun 1369 M dan 1370 M ditulis bahwa pada penyerbuan tentara Yuan ke Jawa tahun 1292-1293 M, Raden Wijaya menyerahkan peta administratif Kerajaan Kediri kepada penyerbu sebagai tanda menyerah. Dan yang menjadi cikal bakal survei dan pemetaan di Indonesia yaitu diawali oleh kedatangan Belanda di Nusantara. Kemudiam tidak lama Belanda mendirikan kongsi dagang VOC.Â
Pada saat itulah kegiatan survei dan pemetaan dilakukan secara intensif. Untuk mendukung kegiatan dalam memperoleh bahan rempah-rempah, VOC pun mendirikan sebuah kantor pemetaan yang ditempatkan di galangan kapal di Batavia. Dimulai pada abad 17, peta perairan Indonesia buatan Belanda menjadi rujukan bangsa lain, sehingga mulai saat itu Belanda berpikir untuk membuat peta topografi militer dan sipil demi mempertahankan dan memperluas pengawasan di seluruh daerah kekuasaan.
Lalu, muncullah sebuah ide untuk meningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia) dimana pada tahun 1782 didirikan sebuah sekolah untuk mendidik tenaga teknik, yakni surveyor pemetaan yang lokasinya ada di Semarang, Jawa Tengah. Pada saat itu, tenaga dibidang survei dan pemetaan pun semakin lihai dan produktif menghasilkan produk-produk peta kala itu. Kemudian Belanda mendirikan Depo Peta Laut yang berkembang menjadi Bureau Hidrographic Departement van Marine. Bureau ini menerbitkan Bericht aan Zee verenden (B.A.Z) yang kini menjadi "Berita Pelaut Indonesia" (BPI).
Badan Informasi Geospasial
Adapun pihak yang berwewenang dalam mengelola informasi Geospasial disebut sebagai Badan Informasi Geospasial (BIG) yang sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal). Nah, dibuatnya badan ini sebagai lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia yang akan bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.