Mohon tunggu...
Marina Lestari
Marina Lestari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Review Praktek Syariah yang Dilakukan Oleh Sektor Perbankan Islam di Malaysia

9 November 2015   09:44 Diperbarui: 9 November 2015   10:18 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Shariah Supervisory Board (SSB) merupakan salah satu komponen (lembaga) pemerintahan yang paling penting dari sebuah Islamic Financial Institution (IFI) yang bertugas untuk memastikan kepatuhan syariahnya lembaga keuangan syariah.

Industri Perbankan dan Keuangan Islam telah berkembang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini sangat penting untuk membangun perkembangan industry serta mencoba untuk membebaskan umat dari riba. Dalam rangka meningkatkan industri, kepercayaan publik terhadap industry perbankan syariah dirasa penting untuk membangun kepercayaan publik, ada begitu banyak pendekatan yang dapat dilakukan oleh IFI. Salah satu pendekatan jelas yang dapat diambil oleh IFI adalah untuk memperkenalkan produk-produk keuangan Islam yang sesuai dengan hukum Syariah. Selain itu, tujuan dari produk ini tidak boleh untuk memaksimalkan keuntungan yang tidak sesuai dengan hukum syariah, tetapi sebaliknya, tujuan dari produk-produk keuangan harus sesuai dengan Syariah yaitu untuk membantu masyarakat dalam menghindari riba dan kemiskinan (yaitu maslahah). Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an, QS: Ar-Rum:39, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah maka tidak bertambah dalam pandangan Allah..”

Pendekatan lain yang dilakukan IFI untuk menegakkan transparansi dalam kegiatan mereka terhadap publik. Ada beberapa metode diantaranya, Pertama, akuntansi produk keuangan Islam harus sesuai dengan Syariah. Pendekatan lain mengaudit operasi mereka berdasarkan Syariah, bukan audit konvensional. Terakhir, IFI harus menjaga kedekatan dengan Dewan SSB agar tetap sesuai dengan syariah. SSB atau di beberapa lembaga keuangan Islam dikenal sebagai Komite Syariah, merupakan salah satu komponen pemerintahan yang paling penting dari sebuah IFI untuk memastikan kepatuhan syariahnya. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) telah memberikan standar pada SSB, Syariah review dan internal Syariah review di bawah tatakelola yang Standard (AAIOIFI, 1999). Berbagai penulis menyarankan kebutuhan laporan Syariah yang sesuai untuk menjelaskan transaksi berbasis Islam (lihat misalnya, Hamat, 1994; Ismail dan Latiff, 1999; 2000; 2001).

Menurut AAOIFI Governance Standard for Islamic Financial Institutions (GSIFI) No 1, SSB adalah sebuah badan independen dari ahli hukum khusus fiqh muamalat. Dalam hal komposisi, AAOIFI telah menyatakan bahwa SSB terdiri dari setidaknya tiga anggota. (AAIOIFI, 1999). Pada aspek regulasi, dalam konteks Malaysia, Islamic Banking Act (IBA) 1983 telah memberikan ketentuan untuk pembentukan Dewan Penasehat Syariah sebagai persyaratan pemberian izin kepada Lembaga Keuangan Islam. Selain IBA 1983, Dewan Standar Akuntansi Malaysia telah mengeluarkan “Financial Reporting Standards–i” (FRS-i). Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan pedoman kepatuhan Syariah serta berlaku dalam rangka untuk menangani masalah-masalah dan praktek akuntansi di Malaysia. (MASB, 2004).

Selain itu, Bank Negara Malaysia telah mengeluarkan panduan lebih lanjut tentang tatakelola Komite Syariah melalui "Garis PANDUAN Syariah 1" (GPS-1).BNM / GPS1 efektif sejak tanggal 1 April 2005, dimana semua IFI diatur dan diawasi oleh BNM diwajibkan untuk mematuhi semua persyaratan yang terdapat dalam pedoman. IFI terdiri dari bank syariah berlisensi di bawah IBA 1983, lembaga keuangan berlisensi di bawah Banking and Financial Institutions Act1999 (Bafia) yang berpartisipasi dalam Skema Perbankan Islam, lembaga keuangan pembangunan diatur dalam Development Financial Institutions Act 2002 yang menjalankan Skema Perbankan Syariah dan operator takaful terdaftar di bawah Undang-Undang Takaful 1984. Terlepas dari-GPS 1, Bank Negara Malaysia juga mengeluarkan standar lain yang dikenal sebagai GP8-i.

GP8-i lebih focus pada penyediaan dasar untuk pengungkapan penyajian laporan dan laporan keuangan Bank Islam dalam melaksanakan kegiatan keuangannya (BNM, 2004). Salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam GPS-1 panduan adalah bahwa semua IFI harus membentuk Komite Syariah dengan tujuan untuk memastikan bahwa operasi IFI sejalan dengan aturan Syariah.

Seperti dijelaskan dalam AAOIFI GSIFI No 2: Syariah Review, Tujuan utamanya untuk kebutuhan Syariah review untuk IFI adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh IFI benar-benar sesuai dengan aturan dan peraturan Syariah yang tercermin dalam fatwa, putusan dan pedoman yang dikeluarkan oleh SSB. AAOIFI telah merekomendasikan beberapa prosedur yang harus diikuti oleh pengulas Syariah dalam melakukan Syariah review di IFI. Prosedur meliputi prosedur perencanaan review, melaksanakan prosedur review, persiapan dan review kertas kerja serta prosedur dalam mendokumentasikan kesimpulan dan penyusunan laporan tinjauan Syariah.

Untuk melihat bagaimana peran dan tanggungjawab dari SSB serta proses bagaimana tinjauan kinerja yang diberikan SSB untuk IFI, serta bagaimana sebenarnya syariah review yang dilakukan IFI di Malaysia. Penelitian yang dilakukan di 2 bank Malaysia yakni Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dan Bank Muamalat Malaysia Berhad (BMMB). Dari dua bank tersebut akan menilai efektivitas syariah review dari kedua bank, mengevaluasi apakah syariah review yang dipraktekkan sudah cukup untuk membenarkan laporan audit syariah, selain it juga apakah ada. Expectation gaps antara standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI dan review syariah yang di pranktekkan di bank-bank syariah.

Kesimpulannya bahwa Laporan komite syariah saat ini yang dikeluarkan oleh komite masing-masing di Bank Islam di Malaysia hanya memenuhi persyaratan minimum. Perlu pengembangan dan pengungkapan lebih untuk memberikan jaminan yang lebih dalam stakeholder pada kepatuhan lembaga Syariah. Bergerak menuju pengungkapan yang lebih transparan akan memerlukan keterlibatan yang lebih proaktif dari regulator karena tampaknya bahwa masing-masing lembaga hanya akan mematuhi dengan persyaratan minimum yang disediakan oleh regulator. Lebih penting pembangunan harus dilakukan pada firming Syariah review yang diperlukan untuk mendukung laporan Syariah yang dikeluarkan oleh komite syariah.

Tanpa review Syariah yang kuat dan tepat, komite Syariah tidak akan mampu mendukung pendapat mereka sehingga gagal untuk melaksanakan tugas mereka seperti yang diharapkan oleh pemangku kepentingan. Sebuah Syariah review yang efektif akan dapat membantu Komite Syariah dalam membentuk pendapat mereka dengan bukti yang sesuai pada kepatuhan Syariah atau ketidak patuhan. Dalam rangka melestarikan bukti ini pendekatan metodologis dalam melakukan review sesuai dengan garis lingkup, kertas kerja, pengambilan sampel dan dokumentasi harus diperhatikan. Jadi untuk memantapkan Syariah review suatu lembaga keuangan, peraturan, pelatihan, pengembangan pengetahuan dan keterampilan serta standarisasi review diperlukan. (Marina Lestari_Akuntansi Syariah 2012 A_Mahasiswa semester 7 STEI SEBI)

Resume: “Mohd Hairul Azril Haji Besar, Mohd Edil Abd Sukor, Nuraishah Abdul Muthalin and Alwin Yogaswara Gunawa.The Practice of Shariah Review as Undertaken by Islamic Banking Sector in Malaysia”,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun