Mohon tunggu...
Marina Aulia Devy
Marina Aulia Devy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Administrasi Publik Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi Penguatan Kebijakan Penangan Kriminalitas Anak: Menyoal Kekosongan Regulasi dalam Sistem

7 Januari 2025   10:16 Diperbarui: 7 Januari 2025   10:16 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UNICEF Indonesia. (2021). Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak dalam Sistem Peradilan. Jakarta: UNICEF Indonesia.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child (CRC). New York: United Nations General Assembly.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun