Dari hadits tersebut dapat diketahui bahwa untuk menghitung zakat menggunakan satuan ukuran sho. Persamaan dasar 1sho adalah 4 mud, kemudian persoalan muncul ketika satuan ukuran mud dikonversikan ke kg terdapat beberapa pendapat. Sebagian ulama menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga 4 mud sama dengan 2,4 kg. Adapula yang menyatakan satu mud adalah 7 ons, sehingga 4 mud jika dikonversikan menjadi 2,8 kg.
Oleh karena itu, beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia banyak yang mempraktikan zakat fitrah dengan jumlah 2,5 kg beras. Namun untuk kehati-hatian maka lebih baik mengambil ke jumlah yang terbesar yaitu 2,8 kg. Kemudian didasarkan pada berbagai fatwa MUI seperti fatwa MUI Kabupaten Banyumas, dan atas dasar pertimbangan dan rasa kehati-hatian, maka jumlah beras zakat fitrah adalah sebesar 3 kg. Dan pada saat ini sudah menjadi keumuman masyarakat Indonesia membayar zakat fitrah sebesar 3 kg.
- Zakat Mal
Zakat mal merupakan zakat yang diwajibkan kepada orang muslim atas berbagai harta kekayaan (mal) yang dimiliki jika telah memenuhi syarat-syaratnya berdasarkan syariat islam. Seperti emas,perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) barang perniagaan dan uang. Dasar hukum dari kewajiban zakat mal terdapat pada QS. At-taubah (9) ayat 34 :
....وَٱلَّذِينَ يَكۡنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلۡفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرۡهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٖ
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.
Adapula hadits yang menjelaskan tentang zakat mal, salah satunya yaitu:
Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata: Rasulullah bersabda: “ Bila engkau memliki 200 dirham dan telah berlalu satu tahun ( sejak memilikinya), maka padanya dikenai zakat sekitar 5 dirham, dan tidak berkewajiban bagimu untuk membayar zakat sedikitpun, maksudnya zakat emas sampai kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu tahun( sejak memilikinya), maka kamu dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari nishab itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan ini.
- Zakat Profesi
Menurut Wahbah az Zuhaily, zakat profesi diistilahkan menjadi zakat rawatib al muwazhzhafin (zakat gaji pegawai) atau zakat kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta).
Zakat Kasb Al-‘Amal
Merupakan zakat gaji pegawai atau jenis zakat yang dibebankan pegawai yang jenis pekerjaannya terikat dengan Negara. Atau dengan kata lain zakat kasb al-‘amal yaitu zakat yang dikeluarkan orang-orang yang bekerja menjadi pegawai Negara, perusahaan atau lembaga swasta lainnya sebagai pegawai tetap dan digaji secara rutin atau setiap bulan.
Zakat Al Mihan Al Hurrah