Dalam bersedekah juga dijelaskan siapa saja orang-orang yang berhak menerima sedekah, perkara yang makruh dan sunnah dalam melaksanakan sedekah, dan bagaimana jika yang bersedekah masih memiliki hutang.
Syafe’I (2001:254) menyatakan bahwa
“Orang yang berhak menerima sedekah yaitu : orang-orang yang saleh atau orang-orang yang ahli dalam kebaikan, orang yang paling dekat, orang yang sangat membutuhkan, orang kaya, keturunan Bani Hasyim, orang kafir, dan orang fasik. Yang dimaksud orang kaya disini ialah orang kaya dibolehkan menerima sedekah walaupun dari keluarganya. Hanya saja mereka tidak boleh menerima zakat.
Dalam memberikan sedekah tidak boleh disertai dengan sikap yang dapat menyakiti hati penerimanya sebab hal itu akan menghilangkan pahala. Ketika memberikan sedekah disunnahkan dengan wajah yang ramah dan menyenangkan, serta memberikan sedekah dengan harta yang paling disukai dan dicintai. Namun sebaliknya, dimakruhkan ketika memberikan sedekah dengan harta yang tidak berguna (membinasakan).
Disunnahkan bagi orang yang memiliki hutang untuk tidak memberikan sedekah. Lebih baik banginya membayar hutang. Menurut ulama Syafi’iyah, haram hukumnya memberikan sedekah bagi orang yang memiliki hutang atau tidak mampu untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari.”
Dalam penjelasan diatas sudah jelas bahwa umat muslim dianjurkan untuk bersedekah. Dan tidak boleh menghambur-hamburkan hartanya secara berlebihan (boros). Diatas sudah dijelaskan mengenai bersedekah, selanjutnya artikel ini akan menjelaskan mengenai pakaian. Bagaimana pakaian yang baik dan tidak berlebihan yang sesuai anjuran Allah bagi umat-Nya.
Karim (1997:139) menyatakan bahwa
“Menurut ketentuan agama, pakaian merupakan bagian dari nikmat yang dikaruniakan Allah kepada manusia. Masalah pakaian mendapat perhatian pula dalam agama Islam. Secara umum, agama Islam menggambarkan bahwa berpakaian bertujuan untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kepada Allah. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya.
Etika berpakaian dalam Islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi perlu memperhatikan aspek etika dan estetika. Dalam hal ini, berpakaian yang menutup aurat tetapi ketat, belumlah merupakan suatu cara berpakaian yang diinginkan oleh agama. Menurut ketentuan agama, laki-laki dan perempuan wajib menutup auratnya dengan pakaian dihadapan orang asing.”
Dalam berpakaian pun kita pun harus sederhana. Maksudnya, apabila kita sudah mempunyai banyak baju dan itu masih bagus dan layak untuk dipakai, maka kita tidak perlu membeli baju lagi. Misalkan setiap bulannya kita membeli baju, itu tidak boleh karena termasuk berlebihan dalam pembelian baju. Lebih baik uang yang dibuat untuk membeli baju, digunakan untuk hal-hal yang positif, misalnya bersedekah, infaq, dll. Allah menyukai hamba-Nya yang suka bersedekah dan hidup sederhana.
Menggunakan pakaian sehari-hari pun juga diperintahkan untuk tampil sederhana. Tidak perlu memakai aksesoris berlebihan, perhiasan yang berlebihan karena itu termasuk riya’/ pamer. Meskipun tidak bertujuan untuk pamer, dikhawatirkan menimbulkan pemikiran suudzon terhadap seseorang. Di zaman yang semakin modern ini banyak orang-orang yang hidup berlebihan, hidup serba mewah, dijaman sekarang ini sudah sulit membedakan orang yang kelebihan uang dengan orang yang hidupnya pas-pas an. Yang hidupnya pas-pasan sekarang memaksakan untuk hidup mewah supaya terlihat orang yang hidupnya banyak uang. Sebenarnya itu tidak perlu dilakukan, lakukan sesuai kemampuan hidup masing-masing dan yang lebih bermanfaat. Berperilakulah sederhana, tidak berlebihan dan tidak boros.