Langsa -Pemilu adalah agenda kenegaraan yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pemilu yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024 tersebut memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.Â
Selanjutnya ada 11 tahapan Pemilu 2024 yang ini menjadi fokus pengawasan bagi lembaga Bawaslu secara berjenjang dimulai dari tingkat pusat sampai daerah .
Pengawasan dimulai dari Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang dimulai pada 14 Juni 2022 sampai 14 Juni 2024.
Terakhir pengawasan pada tahapan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD yaitu pada1 Oktober 2024 dan Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Keseluruhan tahapan pemilu tersebut mendapat pengawasan intensif dari lembaga pengawasan pemilu dan juga evaluasi terhadap kebijakan ,model pencegahan dan penindakan pelanggaran selama tahapan tersebut berjalan.
Evaluasi terhadap tiap- tiap tahapan wabilkhusus tahapan penetapan hasil sampai dengan pengucapan sumpah janji menjadikan catatan kritis untuk lembaga pengawasan di daerah dalam hal ini kabupaten / kota demi corrective action pada pemilu yang akan datang .
Tentunya terdapat sejumlah keberhasilan dan catatan perbaikan yang selanjutnya akan di susun dalam sebuah buku atau sejenisnya sehingga bermanfaat sebagai arsip, referensi kebijakan, pembelajaran publik, transparansi dan akuntabilitas serta pendidikan politik dan demokrasi.(F3)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H