Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kampanye Wujud Pendidikan Politik Masyarakat

8 Oktober 2024   13:46 Diperbarui: 8 Oktober 2024   13:51 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kampanye Pilkada serentak 2024 telah memasuki 14 hari terhitung tahapan kampanye yang dimulai 25 september 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024 . Kampanye yang dilaksanakan oleh Partai Politik dan atau pasangan calon yang dalam prosesnya difasilitasi oleh KPU/ KIP provinsi untuk Pemilihan Guberjur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Ada sejumlah aturan baik pembolehan dan larangan dalam tahapan kampanye tersebut yang wajib di patuhi oleh peserta Pemilihan serentak tahun 2024  yang secara khusus saya urai demi terlaksananya kampanye secara damai sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.

Kampanye pilkada serentak 2024  tersebut dapat dilaksanakan  melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga , iklan media massa cetak & iklan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selanjutnya untuk kampanye debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon,penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dan iklan media massa cetak & media massa elektronik difasilitasi oleh KPU/ KIP Provinsi dan KPU/ KIP kabupaten/ kota  yang di danai anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD).

Sementara kampanye melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialoq didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau pasangan calon begitupun kampanye melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau pasangan calon.

Mengenai Kampanye debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon sebagaimana diatur dalam peraturan UU dilaksanakan paling banyak 3 kali oleh KPU/ KIP provinsi dan KPU/ KIP kabupaten/Kota dengan disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik.

Moderator debat dipilih oleh KPU/ KIP Provinsi dan Kabupaten/ kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas,jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. Adapun materi kampanye debat adalah visi misi dan program calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub ) serta calon walikota (cawalkot ) dan calon wakil walikota ( cawawalkot) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,memajukan daerah,meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah dan menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kab/ kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

Ketentuan dalam debat tersebut bahwa moderator dilarang memberikan komentar , penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.

Selain aturan terkait model kampanye , pasangan calon  dalam berkampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Larangan tersebut juga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Maka selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun