Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Partisipasi Aktif Masyarakat Minimalisir Kerawanan Tahapan Pencalonan

25 Agustus 2024   16:49 Diperbarui: 25 Agustus 2024   17:12 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilkada Serentak 2024 di  Indonesia harus berjalan sukses dan tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan, Karena proses Pilkada telah menghabiskan waktu, tenaga dan uang yang tidak sedikit . Pilkada merupakan proses rekruitmen kepemimpinan yang paling efektif dimana sampai saat ini belum ada proses rekruitmen yang bisa menyamai efektivnya Pilkada .

Pilkada merupakan kontrak sosial antara pemimpin dan rakyatnya(pemilih) , dimana pada tahapan kampanye para pemimpin akan menawarkan sejumlah visi dan misi kepada pemilihnya dan ketika rakyat dalam hal ini pemilih suka akan visi dan misi tersebut maka didalam bilik suara para pemilih akan memilih pemimpinnya maka disitulah terjadi kontrak sosial diantaranya.

Kondisi ini tentunya tidak berlangsung begitu saja , namun dalam proses perjalanannya diperlukan peran serta masyarakat selaku pemilih yang ikut mengawal serta mengawasi proses perjalanan di tiap tahapannya .

Sebagaimana kita ketahui bersama Bawaslu telah melakukan pemetaan potensi kerawanan yang mungkin terjadi saat Pilkada berlangsung dan menjadi tugas kita bersama selaku masyarakat pemilih untuk memitigasi dan mencegah kerawanan-kerawanan tersebut.

Dua hari lagi tepatnya Selasa (27-29 agustus 2024) tahapan pendaftaran pasangan calon oleh Parpol atau gabungan parpol pada pemilihan serentak tahun 2024 akan berlangsung dan ada sejumlah potensi rawan pelanggaran maupun sengketa pemilihan yang mungkin terjadi pada tahapan ini.

Adapun kerawanan terkait Persyaratan Pencalonan oleh Parpol yaitu adanya parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan lebih dari satu  Pasangan calon, terdapatnya sengketa kepengurusan parpol dalam pengusulan persyaratan dan adanya parpol atau gabungan parpol yang menarik pasangan calon yang telah di daftarkan serta menarik pengusulan atas pasangan calon serta tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol.

Selanjutnya Kerawanan terkait Persyaratan calon berupa tidak terpenuhinya persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU , calon yang diusulkan tidak memenuhi syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wagub serta 25 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran calon, kemudian calon yang diusulkan merupakan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain tetapi tidak mengundurkan diri, calon yang diusulkan merupakan gubernur ,bupati atau walikota mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota dan juga adanya calon yang diusulkan merupakan pejabat yang belum mengundurkan diri atau tidak ada  keputusan pemberhentiannya serta calon yang diusulkan merupakan anggota TNI,Polri,ASN,Kepala Desa tetapi belum mengundurkan diri atau tidak ada keputusan pemberhentian.

Kerawanan lainnya yang mungkin terjadi terkait dokumen persyaratan calon yaitu tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU, Ijazah yang disampaikan sebagai dokumen persyaratan calon diduga tidak benar / tidak sah.

Terakhir Kerawanan terkait pendaftaran calon dimana KPU prov dan KPU kab / kota mengumumkan pengajuan paslon tidak melalui media massa dan atau laman KPU prov atau KPU kab/ kota, KPU prov dan KPU kab/ kota mengumumkan pengajuan paslon tidak memuat keputusan KPU mengenai  persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah, penetapan paslon perseorangan dan sebaran serta waktu dan tempat pendaftaran.

Kemudian kerawanan juga bisa terjadi pada pendaftaran paslon melewati batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir yang ditetapkan KPU, KPU prov dan KPU kab/kota memeriksa dokumen persyaratan tidak sesuai dengan prosedur tatacara sebagaimana dalam PKPU dan KPU prov serta KPU Kab/kota tidak mendirikan help desk di kantor KPU masing - masing guna memberikan informasi kepada calon disetiap tingkatan terkait proses tahapan pencalonan.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan tidak sesuai dengan jadwal dan tempat yang tercantum dalam surat pengantar pemeriksaan kesehatan serta calon tidak lolos pemeriksaan kesehatan sehingga terdampak pada proses pencalonan pasangan calon.

Kerawanan -kerawanan yang disampaikan diatas akan dapat diminimalisir manakala semua stakeholder terkait baik penyelenggara maupun peserta ( parpol dan paslon) secara bersama sama melaksanakan peraturan yang telah di tetapkan .

Dan tidak kalah pentingnya kepada seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif untuk tidak takut melaporkan kepada Bawaslu/ Panwaslih di wilayah masing - masing, jika menemukan adanya pelanggaran selama Pilkada berlangsung.

Dengan melapor ke Bawaslu / Panwaslih maka kita telah berpartisipasi aktif dalam mencegah pelanggaran pemilihan, demikian disampaikan oleh Marida Fitriani komisioner Bawaslu Kota Langsa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun