Mohon tunggu...
Marida Fitriani
Marida Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Fitrie Langsa

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pidana Bagi Pemberi dan Penerima Uang dalam Proses Pencalonan

25 Juni 2024   16:20 Diperbarui: 25 Juni 2024   16:32 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan Kepala Daerah Hanya tinggal beberapa bulan lagi tepatnya bulan November tahun 2024. Menuju tahapan pencalonan yang ditandai dengan pendaftaran  pasangan calon peserta pemilihan serentak tahun 2024 oleh partai politik atau gabungan partai politik akan mulai pada 27 s.d 29 agustus 2024 .

Terdapat sejumlah larangan dalam proses pencalonan PILKADA tahun 2024 yang diatur dalam Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas undang - undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota menjadi  Undang - undang .

Larangan dan sanksi tersebut diperuntukkan  bukan hanya bagi PEMBERI akan tetapi juga bagi PENERIMA IMBALAN selama proses pencalonan yang dapat dijerat dengan sanksi PIDANA

Larangan dan sanksi dalam memberi imbalan diatur dalam peraturan perundang- undangan bahwa setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota.

Undang - Undang Pun menjelaskan bahwa dalam hal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap menyatakan setiap orang atau lembaga terbukti memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota  dan Wakil wakikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih atau sebagai Gubernur, wakil Gubernur, Bupati ,Wakil Bupati ,walikota dan wakil walikota dibatalkan.

Selanjutnya juga diatur bahwa tidak hanya memberi imbalan , menerima imbalanpun dilarang oleh peraturan perundang - undangan dimana Parpol atau gabungan Parpol dilarang menerima imbalan   dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur,Wakil Gubernur dan seterusnya.

Parpol atau gabungan parpol yang menerima imbalan harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan selanjutnya dalam hal parpol atau gabungan parpol terbukti menerima imbalan, maka parpol atau gabungan parpol yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Tidak hanya itu,setiap parpol  atau gabungan parpol yang kemudian terbukti menerima imbalan , dikenakan denda sebesar 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Pada proses pencalonan terkait imbalan tersebut bisa di kenakan  pidana yaitu pidana bagi pemberi dimana setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta walikota dan wakil walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan pidana penjara paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Dan pidana bagi penerima , dimana anggota parpol  atau anggota  gabungan parpol  yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta wakil walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Untuk itu mari bersama - sama seluruh komponen yang ada bukan hanya lembaga pengawas pemilihan yang kita tahu bersama   jumlahnya terbatas , masyarakat juga dapat berpartisipasi aktif melakukan pencegahan dengan ikut memberitahukan hal apa saja yang di bolehkan dan yang tidak dibolehkan kepada perseorangan , lembaga dan paslon serta parpol agar tidak dikenai sanksi .

Berkenaan dengan itu , selain pencegahan maka pengawasan partisipatif ini dapat dilakukan dengan ikut melaporkan bila ditemukan adanya pelanggaran- pelanggaran terhadap proses pencalonan tersebut.

Hal ini penting kita lakukan karna menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh komponen masyarakat agar proses pencalonan yang nantinya berujung pada pemungutan dan perhitungan suara bisa berjalan secara berkualitas tanpa harus diciderai oleh politik uang. (F3)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun