Panwaslih Kota Langsa menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran "Hasil Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Langsa" di Aula sekretariat kantor Panwaslih setempat , Selasa(19/09).
Rapat koordinasi tersebut membahas terkait hasil pencermatan yang dilakukan olehÂ
Panwaslih Kota Langsa, Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa Se Kota Langsa terhadap Nama-Nama Bakal Calon Anggota DPRK Kota Langsa yang tertuang dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Kota Langsa Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pencermatan dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap pemenuhan syarat-syarat administrasi yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kordiv P3S, Marida Fitriani.MP menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam melaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu terhadap tahapan Daftar Calon Tetap (DCT) kedepannya.
Kegiatan berlangsung sukses dan ini dibuktikan dengan antusiasme peserta memberikan tanggapan berupa pertanyaan dan saran kepada komisioner panwaslih langsa.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut ketua dan anggota Panwascam di 5 kecamatan yang tersebar di Kota Langsa .
Photo saat membuka kegiatan rakor panwascam ( dok: humas)Photo kordiv P3S saat memaparkan pencermatan DCS( dok : humas)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H