Kemudian penyelenggara memberi kesempatan kepada parpol bila ada dokumen yang dinilai belum lengkap dan belum absah untuk melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023.
Dirinya berharap agar nantinya masyarakat bisa berperan aktif pada saat KPU/ KIP telah mengumumkan  daftar calon sementara ( DCS) pada 19 Agustus-23 Agustus 2023, dimana tahapan pencalonan menerima masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 19 Agustus-28 Agustus 2023.
" mari kita cermati nama bacaleg yang diusung oleh masing- masing parpol dan berikan masukan serta tanggapan kepada KPU/ KIP atau Bawaslu/ Panwaslih setempat bilamana mengetahui sejumlah informasi yang tidak dibenarkan dalam peraturan perundang- undangan" ajak Fitri.
Semoga dengan peran aktif masyarakat dapat kiranya memberikan nilai pada proses pemilu yang sedang berjalan dan  masyarakat nantinya dalam memberikan/menentukan hak pilihnya kepada bacaleg yang benar - benar memiliki keterpenuhan syarat sebagaimana  diatur dalam peraturang perundang- undangan sehingga menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Photo ketua JaDI kota Langsa : Marida fitriani, MP ( dok : pribadi )