Mohon tunggu...
Marida fitriani
Marida fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Informatif ,edukatif & bermanfaat

Yakin Usaha Sampai

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pemilu

2 Desember 2021   21:56 Diperbarui: 2 Desember 2021   22:28 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemahaman lainnya yang minimal harus dimiliki oleh rakyat selaku pemilih adalah ketentuan yang boleh dan tidak dilakukan sehingga hak pilihnya bernilai misalnya: tidak memilih banyak calon atau hal lainnya yang dapat merusak surat suara sehingga pilihan rakyat/ pemilih tidak bernilai, memberikan hak pilih sesuai jadwal waktu yang ditentukan dan memilih atau menentukan pemimpin yang benar - benar di ketahui rekam jejaknya dan kualitas calon bukan hanya sekadar memilih dikarenakan hubungan emosional semata .

Pemilu yang berjalan akan memiliki nilai demokratis manakala proses tersebut benar- benar memberikan hak penuh kepada rakyat tanpa terkecuali dan tidak mendapat perlakuan diskriminatif.

Politik juga mengisyarakat bahwa masyarakat mengetahui dan mendapat edukasi tentang penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,  disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.

Adapun lembaga penyelenggara pemilu yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum(KPU) merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu. Jumlah anggota KPU sebanyak 7 orang,5 orang anggota KPU Provinsi, khusus KIP Aceh terdiri dari 7 orang  dan kabupaten/ kota sebanyak 5 orang.

Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana jumlah anggota Bawaslu RI adalah 5 Orang, dan Bawaslu Provinsi 5 orang dan Bawaslu Kabupaten /kota sebanyak 3 orang.

Kemudian lembaga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di Ibu Kota Negara. DKPP terdiri dari 7 orang unsur KPU, Bawaslu, DPR, dan dari pemerintah

Ketiga lembaga penyelenggara itu tidak hanya cukup diketahui secara penamaannya saja namun paling tidak masyarakat ikut mengawal proses rekruitmen keanggotaan dikarenakan proses dan hasil penyelenggaraan pemilu tentunya tidak terlepas dari bagaimana anggota penyelenggara bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana prinsip dan azas pemilu .

Berbicara Politik juga sangat dekat dengan partai politik(parpol) secara umum tujuan partai politik adalah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan Negara, serta memelihara keutuhan Negara Indonesia. Itu artinya bahwa partai politik merupakan wadah dimana masyarakat dapat menitipkan kepentingannya untuk diperjuangkan.

Oleh karena itu ,masyarakat perlu diberi pemahaman tentang hakikat sebenarnya dari parpol sehingga masyarakat mengetahui betapa pentingnya kehadiran parpol dalam bermasyarakat dalam menyuarakan kepentingan- kepentingannya termasuk persoalan kepemimpinan.
Pada proses rekruitmen kepemimpinan di Pemilu, partai politik akan menjadi peserta yang akan menawarkan berbagai visi misi selama 5 tahun kedepan kepada masyarakat agar dipilih .

Masyarakat juga hendaknya dapat berpartisipasi bukan hanya sekedar mengetahui visi misi masing- masing parpol akan tetapi dapat berpartisipasi aktif dengan menjadi anggota parpol atau bahkan dapat membantu masyarakat lainnya dalam memberikan voter education sehingga masyarakat bisa cerdas menentukan parpol mana yang akan di pilih yang benar- benar akan memperjuangkan kepentingan masyarakat karena hanya masyarakat yang cerdas yang akan memilih pemimpin berkualitas .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun