Langkah yang mungkin dilakukan oleh perempuan dalam pemilu dan pilkada sehingga memberi arti terhadap perempuan diihat dari sisi perempuan sebagai pemilih adalah  dengan mendapatkan pendidikan politik / pemilu , memastikan terdaftar sebagai pemilih dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada , kenal dan mengenal calon perempuan yang di usung oleh setiap partai politik melalui visi dan misi calon dan memastikan memberikan hak pilih kepada partai / calon perempuan yang berkualitas .
Perempuan sebagai calon peserta pemilu haruslah menyiapkan diri secara kualitas sehingga memiliki kapabilitas bukan hanya menjelang pemilu dimulai , tidak menghalalkan  segala cara sebagai upaya keterpilihan dirinya pada pemilu namun jauh - jauh hari sudah mulai membangun jaringan dengan berbagai kelompok- kelompok perempuan yang ada .
Keterwakilan perempuan 30% sebagai penyelenggara pemilu merupakan pintu pembuka bagi perempuan - perempuan untuk dapat berperan pada penyelenggara kepemiluan, menjadi catatan penting bagi perempuan bahwa afirmative action yang di sediakan oleh undang - undang tersebut bukanlah sebuah keharusan dimana faktanya masih ada penyelenggara baik KPU dan Bawaslu di daerah yang justru tidak memiliki keanggotaan perempuan sehingga mengharuskan para perempuan untuk memiliki kemampuan lebih agar dapat mengambil bagian menjadi penyelenggara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI