Setidaknya masih ada beberapa hal yang mungkin terjadi pada pemilu serentak 2024 terkait data pemilih pada saat pemutakhiran yaitu adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih, ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi justru tidak terdaftar sebagai data pemilih, Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih, adanya pemilih yang tidak jelas keberadaannya pemilih hantu, ditemui pemilih terdata ganda dan data kependudukan pemilih yang tidak lengkap.
Selanjutnya persoalan yang bakal muncul pada saat pemungutan suara diantaranya banyak pemilih yang sudah terdaftar pada data pemilih tetapi tidak mendapatkan kartu undangan ( C6) sehingga tidak bisa memberikan hak pilih, kurangnya logistik surat suara di TPS tertentu yang mengakibatkan pemilih malas berpindah ke TPS terdekat untuk memilih, tidak terdatanya pemilih namun pemilih memiliki KTP elektronik sehingga memungkinkan memilih di satu jam sebelum penutupan pemungutan menjadi alasan pemilih tidak mau menunggu dan tidak mendapat giliran.
Dari apa yang dijelaskan terkait persoalan yang mungkin terjadi pada tahapan pendataan pemilih ini  berawal pada tidak akurasinya data dan tidak komprehensifnya data pemilih tersebut
Dalam manajemen pemilu , tahapan pendataan pemilu merupakan tahapan yang memiliki waktu paling lama sehingga keakuratan data pemilih ini menjadi sangat penting karena tingkat partisipasi politik di tentukan di data pemilih.
Berbicara demokrasi maka kita bicara tentang pemilih karna suara pemilih merupakan penentuan kepemimpinan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Penilaian dari sumber manapun terkait penyelenggaraan adalah bagaimana perlakuan terhadap pemilih dan apakah kemudian penyelenggara telah melakukan prinsip dan azas pemilu juga indikatornya adalah pada pemilih.
Langkah strategis apa yang kemudian dapat dilakukan adalah dengan memberi akses seluas luasnya kepada pemilih dengan tetap mengacu kepada syarat pemilih itu sendiri , partai dan stakeholder lainnya harus dapat memastikan konstituennya terdaftar dalam DPT, kerjasama dengan dispendukcapil untuk mendapatkan data perubahan pemilih, membuat aturan tekhnis terkait pencatatan data pemilih yang mendaftar pada hari dan tanggal pemungutan suara, penekanan dalam aturan terkait  sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan kepada masyarakat dan terakhir menginisiasi kerjasama dengan lembaga terkait pendataan masyarakat pemilih terutama pendataan pemilih - pemilih yang sudah meninggal dengan pembuktian akte kematian.
Selain itu yang tidak kalah penting dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu merubah sistem rekrutmen tenaga pemutakhiran data pemilih yang awalnya berdasar penunjukkan oleh kepala desa menjadi rekruitmen langsung dengan melihat sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan bersedia bertugas sesuai ketentuan.
Tahapan ini juga dapat terlaksana dengan baik manakala Bawaslu ketika melakukan kerja - kerja pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih dapat  mengawal dengan penuh dedikasi dan tanggungjawab di setiap sub tahapan data pemilih sebagaimana peraturan yang telah di tetapkan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H