Mohon tunggu...
Marico Rambo Arviawan
Marico Rambo Arviawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum

MAHASISWA FAKULTAS HUKUM PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengembangan Program Edukasi dan Kesadaran Anti-Perjudian Online dan Pinjaman Online Pada Kalangan Pelajar

28 Juni 2024   13:34 Diperbarui: 20 Agustus 2024   21:45 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: SMK Falatehan Tangerang Selatan

Pengabdian kepada masyarakat merupakan konsep dimana seseorang atau sekelompok orang, biasanya dari kalangan akademisi atau profesional, secara sukarela menyumbangkan pengetahuan, keterampilan, atau sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Ini sering dilakukan melalui kegiatan seperti penyuluhan, pelatihan, pengembangan teknologi tepat guna, atau proyek-proyek yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, atau lingkungan di suatu wilayah atau komunitas.

Di era digitalisasi yang semakin maju, fenomena perjudian dan pinjaman online menjadi ancaman yang signifikan bagi kalangan pelajar. Hal ini disebabkan oleh akses mudah dan anonim ke internet yang memungkinkan mereka bermain perjudian dan meminjam uang secara online dengan sangat mudah. Selain itu, tantangan sosial, akademik, dan psikologis yang dihadapi oleh pelajar juga menjadi faktor yang mempengaruhi mereka untuk melakukan perjudian dan pinjaman online

  • Judi online dapat menyebabkan kerusakan sosial, karena pelajar yang terlalu bermain bisa kehilangan kontak dengan teman-teman dan keluarga. Hal ini dapat menyebabkan isolasi sosial dan kekosongan emosional. Judi online ini juga menyebabkan kerugian keuangan yang signifikan, karena pelajar dapat terus bermain sampai mereka kehilangan semua uang yang mereka miliki. Hal ini dapat menyebabkan kekurangan keuangan bahkan lebih parahnya lagi terjadinya kemiskinan.

            Dalam Isi Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024, pada dasarnya judi online merupakan perbuatan yang dilarang  Pelajar yang memiliki pinjaman online dapat merasakan dampak negatif pada keuangan mereka. Hal ini disebabkan oleh jumlah cicilan yang relatif tinggi, sehingga membuat mereka sulit membiayai kebutuhan pokok atau biaya pendidikan lainnya. Selain itu, jika pelajar gagal membayar cicilan, maka akan ditambahkan biaya denda yang akan membuat jumlah pinjaman menjadi lebih besar. Pinjaman online dapat mempengaruhi kinerja akademis pelajar. Pelajar yang memiliki beban pinjaman besar akan memiliki fokus yang kurang pada kegiatan belajar, sehingga dapat menurunkan kinerja akademis mereka. Selain itu, kekurangan biaya pendidikan dapat menyebabkan pelajar tidak dapat mengikuti kegiatan belajar yang membutuhkan biaya tambahan, seperti kegiatan praktik atau kegiatan lainnya.

Sebagai akibat dari hal tersebut, perlu ada upaya yang signifikan untuk mengembangkan program pendidikan dan kesadaran anti-perjudian online dan pinjaman online yang efektif dan efisien. Program ini dapat membantu mengurangi risiko dan dampak buruk dari perjudian dan pinjaman online terhadap kalangan pelajar. Selain itu, program ini juga dapat membantu mengembangkan keterampilan dan sikap positif yang memungkinkan pelajar untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam lingkungan digital.

            Pemerintah seharusnya perlu menerapkan regulasi yang lebih ketat terhadap penyedia layanan pinjaman online, termasuk pembatasan bunga dan denda yang dikenakan serta persyaratan yang lebih ketat dalam memberikan pinjaman kepada pelajar. Sekolah dan lembaga pendidikan 

Hal ini menjadi tantangan besar, karena program ini harus disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi kalangan pelajar. Selain itu, program ini juga harus menggunakan metode pembelajaran yang interaktif dan menarik, serta menggunakan media sosial dan teknologi digital yang relevan untuk mencapai tujuan program. Oleh karena itu, perlu ada proposal yang detail dan komprehensif untuk mengembangkan program pendidikan dan kesadaran anti-perjudian online dan pinjaman online yang efektif dan efisien.

  • Tujuan Kegiatan :
  •           Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan sekaligus mengedukasi para siswa/i peserta yang mengikuti kegiatan tentang Pengembangan Program Edukasi Dan Kesadaran Anti-Perjudian Online Dan Pinjaman Online Pada Kalangan Pelajar. Para siswa/i peserta yang mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat mengetahui dan mampu memahami dalam kegiatan pengembangan program edukasi tersebut. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut :
  • Meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pelajar terhadap masalah perjudian online dan pinjaman online.
  • Mengajarkan tentang cara mengatasi tantangan di era digital ini dengan bijaksana dan waspada.
  • Mengembangkan kemampuan dan keterampilan siswa dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan yang bijaksana.
  • Serta untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa, salah satunya kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat
  • Dampak dari Perjudian dan Pinjaman Online
  •       Dampak perjudian online pada pelajar sangat merusak, baik secara finansial maupun psikologis. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pelajar yang terlibat dalam perjudian online cenderung mengalami masalah akademis, seperti penurunan prestasi belajar dan absensi yang tinggi. Selain itu, mereka juga rentan terhadap masalah kesehatan mental, termasuk stres, kecemasan, dan depresi.    
  • Individu yang kecanduan judi sering kali mengalami masalah keuangan serius karena mereka terus menerus menghabiskan uang untuk berjudi, bahkan sampai menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dapat mengakibatkan hutang yang menumpuk dan, dalam kasus yang ekstrem, kebangkrutan pribadi. Selain itu, dampak ekonomi ini juga bisa meluas ke keluarga mereka, yang mungkin harus menanggung beban keuangan dan emosional dari anggota keluarga yang kecanduan judi.

Terkait pinjaman online, Undang-Undang No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi diundangkan 4 Januari 2024. Perubahan UU ini dilakukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik, dokumen elektronik, teknologi informasi, atau transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun