G Peter Hoefnagels
(Gerard) Peter Hoefnagels adalah seorang ahli kriminologi yang mempelajari hukum dan psikologi. Ia lahir di Bilthoven, 26 Oktober 1927. Pada periode 1950-1954 ia bekerja di pengadilan militer, kemudian sampai tahun 1956 di dewan perwalian. Hoefnagels memperoleh gelar doktornya pada tahun 1957 di bawah bimbingan profesor Ger Kempe tentang metode pelaporan Dewan Perlindungan Anak. Dari tahun 1965 hingga 1993 ia menjadi profesor kriminologi dan hukum pemuda dan keluarga di Universitas Erasmus Rotterdam. Dari tahun 1987 hingga 1995 dia menjadi senator di Senat untuk D66
Kejahatan (Crime) adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma agama, norma moral, norma sosial dan norma hukum. Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak ikut memperhatikan masalah ini. Terlebih lagi menurut asumsi umum serta beberapa hasil pengamatan dan penelitian berbagai pihak, terdapat kecenderungan perkembangan peningkatan dari bentuk dan jenis kejahatan tertentu, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
Â
Kebijakan Kriminal
Kebijakan kriminalisasi merupakan suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana (tidak dipidana) menjadi suatu tindak pidana (perbuatan yang dapat dipidana). Kebijakan kriminal terhadap kejahatan ideologi tidak hanya berfokus pada yuridis normatif semata, melainkan perlu kebijakan yang integral komprehensif dari berbagai kondisi sosial lainnya. Jadi pada hakekatnya, kebijakan kriminalisasi merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy) dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal), dan oleh karena itu termasuk bagian dari "kebijakan hukum pidana" (penal policy), khususnya kebijakan formulasinya juga adanya kebijakan politik kriminal. Hal ini demi kebijakan penegakkan hukum atau "Law enforcement".
Berbicara mengenai kebijakan kriminal atau politik kriminal sebagaimana yang dikemukakan oleh Sudarto yang dikutif oleh Barda Nawawi Arief mengatakan, bahwa upaya menanggulangi kejahatan disebut politik kriminal (criminal policy) yang berarti suatu usaha rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan atau tindak pidana. Adapun mengenai kebijakan kriminal itu, Sudarto juga mengemukakan 3 (tiga) arti mengenai kebijakan kriminal, yaitu:
- dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana;
- dalam arti luas, ialah keseluruhan fungsi dari aparatur penegak hukum, termasuk di dalamnya cara kerja dari pengadilan dan polisi;
- dalam arti paling luas (yang beliau ambil dari Jorgen Jepsen), ialah keseluruhan kebijakan, yang dilakukan melalui perundang-undangan dan badan-badan resmi, yang bertujuan untuk menegakkan norma-norma sentral dari masyarakat.
Politik kriminal hakekatnya juga merupakan bagian integral dari politik social yang dilakukan baik dengan menggunakan kebijakan hukum pidana (penal policy) maupun non-penal, namun haruslah memperhatikan dan mengarah pada tercapainya tujuan dari kebijakan sosial itu dengan menunjang tujuan (goal) "social welfare" dan "social defence".
Tujuan dari politik kriminal atau kebijakan kriminal ialah perlindungan masyarakat untuk mencapai tujuan utama yang sering disebut dengan berbagai istilah, seperti kebahagian warga masyarakat/penduduk (happiness of the citizen); kehidupan kultural yang sehat dan menyegarkan (a wholesome and cultural living), kesejahteraan masyarakat (social welfare) atau untuk mencapai keseimbangan (equality). Secara sederhana tujuan kebijakan kriminal itu sendiri adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan rasa aman, tenteram, adil, makmur, dan sampai pada kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Kebijakan penanggulangan kejahatan atau penegakan hukum secara politik kriminal dapat meliputi ruang lingkup yang luas, sebagaimana teori G. Peter Hoefnagels yang dituliskan dan digambarkan kembali oleh Barda Nawawi Arief mengenai "criminal policy", dengan skema dibawah ini:
Menurut teori G. Peter Hoefnagels, upaya penanggulangan kriminal dapat ditempuh dengan:
- Penerapan hukum pidana (criminal law application);
- Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);
- Pengaruhi pandangan masyarakat tentang kejahatan dan pemidanaan lewat media massa (influencing views of society on crime and punishment/mass media).