Mohon tunggu...
Maria Yulianti
Maria Yulianti Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM : 43223110066 | Program Studi : Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenoma Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   23:02 Diperbarui: 23 November 2024   23:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Kasus korupsi Bank Century

Kasus korupsi bank Century menjadi perhatian banyak orang di tahun 2014 lalu. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK melaporkan kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka Rp6,76 triliun.

Tak hanya itu, negara juga mengalami kerugian sebesar Rp689,394 miliar untuk pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century.

4. Kasus korupsi Pelindo II

Kerugian yang diakibatkan oleh empat kasus PT. Pelindo II, menurut BPK, mencapai angka Rp6 triliun. Kasus korupsi ini terdiri dari pembangunan pelabuhan New Kalibaru, Global Bond Pelindo II, Pengelolaan Terminal Peti Kemas Koja, dan kontrak Jakarta International Container Terminal.

5. Kasus korupsi Kotawaringin Timur

Kasus yang kelima ini merugikan negara sebesar Rp5,8 triliun. Kerugian sebesar ini dihitung dari kegiatan kerusakan lingkungan, kerugian pertambangan, eksplorasi pertambangan bauksit, dan kerugian hutan. Kasus korupsi Kotawaringin Timur terjadi saat Supian menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010 sampai 2015.

6. Kasus korupsi BLBI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara sebesar Rp4,58 triliun dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Jumlah ini jauh lebih besar dari perkiraan KPK yang menyatakan kerugian negara dalam kasus BLBI adalah Rp3,7 triliun.

7. Kasus korupsi E-KTP

Kasus korupsi e-KTP atau KTP elektronik ini terjadi pada tahun 2011-2012 dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga petinggi DPR seperti Andi Narogong, Sugiharto, Irman, Anang Sugiana, Markus Nari, dan juga Setya Novanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun