Mohon tunggu...
Maria Yulianti
Maria Yulianti Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

NIM : 43223110066 | Program Studi : Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Mata Kuliah : Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Edwin Sutherland dan Fenoma Kejahatan Korupsi di Indonesia

23 November 2024   23:02 Diperbarui: 23 November 2024   23:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Upaya-upaya mencegah white-collar crime

Berikut sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah white-collar crime, yaitu :

  • Memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukumnya tanpa pandang bulu.
  • Lebih tegas menghukum terpidana kejahatan dan tidak mudah disuap.
  • Menanamkan prinsip antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menghukum berat para koruptor yang melakukan tindak kejahatan dengan pidana penjara paling maksimal tanpa dikurangi dengan lainnya.
  • Merampas harta para koruptor dan memiskinnya.
  • Pengucilan terhadap pejabat yang melakukan tindak kejahatan dan dimasukkan ke dalam daftar orang tercela.
  • Memaksimalkan peran lembaga terkait dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
  • Memperbaiki diri dengan belajar agama dan mendekatkan diri kepada Tuhan.

Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

Kasus korupsi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena bisa berdampak kepada banyak hal. Mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, hingga akses terhadap kebutuhan dasar warga negara.

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, ada delapan kasus korupsi yang merugikan negara sampai puluhan triliun.

1. Kasus korupsi PT. Asabri 

Korupsi yang dilakukan oleh PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan bersenjata Republik Indonesia) merupakan kasus korupsi terbesar di Indonesia. Jumlah kerugian akibat kasus dugaan pengelolaan dana investasi PT. Asabri periode 2012 hingga 2019 mencapai angka Rp 23,74 triliun.

Dalam kasus korupsi kelas kakap ini, ada 7 terdakwa yang dituntut 10 tahun penjara hingga hukuman mati. Di samping itu, para pelaku dimina membayar uang ganti rugi kepada negara dengan nominal mencapai belasan triliun rupiah.

2. Kasus korupsi Jiwasraya

Korupsi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Jiwasraya menjadi perhatian banyak orang setelah tidak mampu membayar polis kepada nasabah dengan nominal sebesar Rp12,4 triliun.

Produk asuransi jiwa serta investasi ini adalah hasil kerja sama yang dilakukan oleh beberapa bank. Pada tahun 2019 lalu, Kejaksaan Agung menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun