Ruang publik dalam pembentukan opini publik perlu perhatian lebih. Terlebih Yogyakarta sebagai kota padat penduduk yang juga adalah bagian dari penentu berjalannya sistem demokrasi yang sehat. Yang pada perkembangannya ruang publik akan menyangkut ruang yang tidak saja bersifat non fisik seperti media massa atau media sosial, namun juga mampu diciptakan baik itu di lapangan sepak bola, angkringan, salon, bahkan pasar, selama ada ruang untuk berlangsungnya proses komunikasi. Dan untuk dapat mengemukakan pendapat atau pemikiran-pemikiran secara bermanfaat, ada baiknya setiap warga negara membekali diri dengan membaca dan kepekaan atas lingkungan sekitarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hardiman, Budi Fransisco. 2003. Kritik Ideologi: Menyingkap Kepentingan Pengetahuan Bersama Jurgen Habermas. Yogyakarta: Penerbit Buku Baik.
Wibowo, Erwito, dkk. 2011. Toponim Kotagede: Asal Muasal Nama Tempat. Yogyakarta: Rekompak, Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Java Reconstruction Fund, Forum Joglo (Forum Musyawarah Bersama Sahabat Pusaka Kotagede).
Setyaningrum Pamungkas, Arie. 2016.”Kaum Muda dan Kebutuhan Atas Ruang Publik”. Matajendela XI Nomor 1/2016.
TAUTAN
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, diakses pada 20 April 2016 pukul 18.25 WIB.
Kebebasan Berekspresi, diakses pada 15 Mei 2016 pukul 13.50 WIB.
Ini Daftar 41 Pelanggaran Kebebasan Berekspresi Januari 2015-Mei 2016, diakses pada 17 Mei 2016 pukul 13.10 WIB.
*oleh Maria Inarita Uthe, Mahasiswi S1 Jurusan Desain Komunikasi Visual, Institut Seni Indonesia. Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Kapita Selekta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H