Mohon tunggu...
Maria UlfahTidar
Maria UlfahTidar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Civil Society melalui Media Sosial sebagai Bentuk Bela Negara ala Gen Z

24 Juni 2024   23:26 Diperbarui: 24 Juni 2024   23:32 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bela negara adalah rasa cinta terhadap tanah air yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan rela berkorban menghadapi segala ancaman dan hambatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara baik yang berasal dari dalam maupun luar, keutuhan wilayah, yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.[1] Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan bela negara ini diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi :

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

Hal itu kemudian ditegaskan lagi dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebutkan bahwa :

"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"

 

Berdasarkan peraturan diatas, bela negara bukan hanya sekedar menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI tetapi juga seluruh elemen warga negara tanpa terkecuali, termasuk generasi muda di era digital saat ini.[2] Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dari hasil Sensus Penduduk 2020, saat ini komposisi penduduk Indonesia didominasi oleh Gen Z yang lahir antara tahun 1997-2012 dengan total sekitar 74,93 juta jiwa atau 27,94% dari populasi.[3] Hal ini menggambarkan potensi besar Gen Z yang harus ikut dilibatkan dalam kegiatan bela negara. Namun, ada potensi loss history yang dihadapi Gen Z karena mereka adalah generasi yang lahir di tengah gempuran teknologi dan nilai-nilai yang terus bergeser secara cepat.[4] Namun, di sisi lain fenomena ini justru melahirkan konsep bela negara baru yang lebih modern. Gen Z tidak lagi terkurung dalam konsep bela negara secara konvensional. Seiring dengan perubahan zaman yang semakin tak terbendung, konsep bela negara senantiasa terbuka untuk berubah dan berjalan beriringan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Dahulu, konsep bela negara identik dengan image berperang dang mengangkat senjata. Namun, saat ini konsep bela negara mencakup hal yang lebih luas lagi dan beragam bentuknya. Berperang tidak lagi harus di medan perang dengan mengangkat senjata, tetapi dalat dilakukan di dunia maya atau dikenal dengan istilah psywar.[5]

 

Salah satu bentuk bela negara dalam konsep yang lebih modern yang dilakukan Gen Z yaitu pengawalan isu-isu strategis nasional melalui media sosial. Gen Z hadir sebagai civil society yang berperan sebagai alat kontrol terhadap pemerintah. Peran Gen Z sebagai civil society dibutuhkan sebagai agen penyalur kepentingan masyarakat kepada pemerintah. Partisipasi aktif dari Gen Z sebagai civil society akan menentukan apakah sebuah kebijakan pemerintah dapat dibuat dan/atau dilanjutkan.[6] Hal itu dapat dilakukan melalui kritik yang membangun sampai dengan mediasi jika sebuah kebijakan dianggap merugikan masyarakat. Civil society yang sekarang menggunakan media massa juga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam mengawal proses pemerintahan yang sedang berjalan.

 

Peranan civil society dapat dilihat dari keikutsertaannya dalam berbagai bidang permasalahan. Salah satu contoh penerapan bela negara yang dilakukan Gen Z dalam perannya sebagai civil society yaitu kritik terhadap kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri. Kritik itu disampaikan menggunakan berbagai media sosial. Mahasiswa yang saat ini didominasi oleh Gen Z mengeluhkan kenaikan drastis UKT dan IPI yang menyebabkan banyak mahasiswa tidak mampu melanjutkan kuliah. Hal ini mampu menggerakkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Hasilnya, kenaikan UKT dan IPI di sejumlah PTN ditunda pelaksanaanya dan kemudian kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun