Mohon tunggu...
Maria Ulfah
Maria Ulfah Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Writer

Hobi menulis dan bercerita.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Schizophrenia, Penyakit yang Menyerang Mental

12 Agustus 2022   09:47 Diperbarui: 12 Agustus 2022   10:03 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image source: https://www.youtube.com/watch?v=K2sc_ck5BZU

Schizophrenia atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Skizofrenia adalah kelainan mental yang ditandai dengan gangguan proses berfikir dan respon emosi yang lemah. Penyakit ini sudah dikenal sepanjang sejarah sebagai penyakit gangguan mental dengan kondisi paling berat. Dalam bahasa awam pengidap penyakit ini sering disebut dengan " Orang Gila " atau " Orgil ". 

Menurut dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta Ibu Dra. Sriningsih., Msi., Psikolog, Skizofrenia ditandai dengan adanya Halusinasi, Delusi ( waham ) dan affect ( ekspresi emosi ) yang tidak akurat. Selain itu kebanyakan penderitanya adalah laki-laki, ini disebabkan terkait struktur fisiologis dan peran jenis yang dilekatkan mereka. "Penyakit ini dapat bersifat menurun ( Heriditer ) tergantung dari ada tidaknya anggota keluarga yang memang mengidap skizofrenia atau bisa jadi tidak menurun jadi disebabkan faktor masalah kehidupan yang dialami." Imbuh beliau.

Beliau menambahkan ada macam-macam jenis skizofrenia seperti Skizofrenia Paranoid, reaktif singkat, Hebefrenik, Katatonik, Residual dan Simpleks ( Resi II ), Skizofrenia Reaktif singkat masuk ke dalam jenis penyakit ini yang paling ringan, jenis ini bisa terjadi karena pasien mengalami peristiwa yang sangat memukul atau down.  Pengobatanya hanya membutuhkan jangka waktu 1 bulan dan setelah itu bisa dinyatakan sembuh total. Schizofrenia Paranoid ( ketakutan terhadap sesuatu ) masuk ke dalam tingkatan yang menengah karena gejala kambuh yang bisa datang sewaktu-waktu meski dengan intensitas yang dapat berkurang tergantung dari pengobatanya. Pasienya belum dapat dinyatakan sembuh total setelah keluar dari Rumah Sakit. Sedangkan tingkatan Skizofrenia paling berat adalah Resi II karena pengobatanya yang lama, nantinya pasien harus mengkonsumsi obat seumur hidupnya dan tidak bisa dinyatakan sembuh dari Skizofrenia.

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta ini juga menjelaskan mengenai tingkat pengobatan untuk penderita schizophrenia, "Pengobatan sendiri pada masing-masing tingkatan punya waktu yang berbeda-beda tergantung berat atau tidaknya gejala,  Namun semuanya memang harus dirawat di Rumah Sakit dan tentunya harus mengkonsumsi obat-obat yang membantu untuk mengurangi gejala yang terjadi." 

Pasien dengan tingkatan skizofrenia Resi II apabila terjadi vase aktif ( kambuh ) dengan gejala halusinasi kuat maka harus segala dilakukan perawatan dan diberikan obat untuk mengurangi gejala yang ada. Apabila gejala sudah berkurang atau bahkan hilang akan muncul vase negatif yang ditandai dengan malas bekerja. Meski gejala sudah hilang namun pasien dengan tingkatan ini tetap dinyatakan mengidap skizofrenia seumur hidupnya. 

Orang-orang pengidap Skizofrenia ini apabila dirawat di Rumah Sakit biasanya akan semakin membaik bahkan sampai sembuh karena diperlakukan dengan baik. Ini sangat berbeda dengan apa yang ada di masyarakat pedesaan yang masih memperlakukan pengidap dengan cara dipasung. Bahkan stigma-stigma dan label-label negatif juga masih sering diberikan kepada pengidap skizofrenia. Padahal seharusnya pengidap penyakit ini juga layak untuk mendapatkan hak untuk hidup layak, hak untuk keadilan dan hak untuk bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun