Mohon tunggu...
maria ulfa
maria ulfa Mohon Tunggu... Perawat - Perawat

Hi my name is Maria, now I’m master degree student in University of Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jenjang Karir Perawat dan Sistem Remunerasi

27 Desember 2023   13:15 Diperbarui: 27 Desember 2023   13:20 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JENJANG KARIR PERAWAT DAN SISTEM REMUNERASI

Ns. Maria Ulfah S.Kep

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Keperawatan

Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan

Bekerja di Puskesmas Rawat Inap Sukaraja Kota Bandar Lampung

Ringkasan Eksekutif

Perbaikan mutu sumber daya kesehatan, khususnya perawat, merupakan hal yang sangat krusial dan menjadi tantangan utama di dalam sistem kesehatan Indonesia. Data World Health Organization (WHO) tahun 2020 jumlah tenaga keperawatan global mencapai 27,9 juta (ICN, 2020). Data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) jumlah SDM Kesehatan di Indonesia pada tahun 2020 adalah 1.072.679 dengan proporsi terbanyak yaitu tenaga keperawatan 40,85 % (438.234) (Kementrian Kesehatan RI, 2021). Dengan demikian keperawatan memiliki kontribusi besar dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Peningkatan mutu pelayanan keperawatan terutama dalam hal keamanan dan perlindungan pasien bergantung pada kemampuan dan kualitas tenaga perawat yang profesional. Langkah ini diterapkan dalam kredensial untuk memberikan wewenang klinis kepada perawat yang bekerja di rumah sakit. Namun, hingga saat ini, belum semua rumah sakit dapat melakukan pengembangan jenjang karir dalam bidang keperawatan secara penuh karena tidak ada kebijakan yang mengatur bagaimana jenjang karir perawat dapat dijadikan dasar untuk penggolongan atau pangkat.

Selain itu belum ada kebijakan yang mengatur tentang sistem penghargaan    (remunerasi)    baik    penghargaan    berupa pendidikan  berkelanjutan  atau  yang  berhubungan  dengan  peningkatan pendapatan. Karena itulah, penting untuk melakukan studi yang mendalam yang melibatkan berbagai kelompok, seperti pemerintah, organisasi profesi, akademisi, instansi rumah sakit, dan perwakilan perawat. Tujuannya adalah agar kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi hal ini dan diterapkan di lapangan dengan maksimal. Hal ini akan sangat bermanfaat bagi perkembangan profesi keperawatan serta peningkatan kesehatan dan kesejahteraan individu dan masyarakat Indonesia, sejalan dengan visi Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.

Ketersediaan tenaga perawat yang bermutu sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Salah satu issu strategis kesehatan adalah terkait kualitas sumber daya kesehatan dimana tenaga kesehatan harus professional dan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (UU No 36, 2014) dimana pelayanan keperawatan professional merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik sehat maupun sakit (Undang-Undang RI No 38, 2014). Perawat juga memiliki berbagai peran sebagai pemberi asuhan (care provider), pemimpin komunitas (manager and community leader) pendidik (educator), pembela (advocator), dan peneliti (researcher) (PMK 26, 2019). Oleh karena itu keberhasilan asuhan keperawatan dapat tercapai salah satunya dengan dilakukannya kredensial keperawatan (Ida & Murtiningsih.et al, 2021). ). Kredensial dan rekredensial dapat meningkatkan mutu, perlindungan terhadap keselamatan  pasien,  mempertahankan  standar  pelayanan  asuhan  keperawatan  dan memberikan perlindungan kepada perawat (MF Azhari, 2023)

Kesenjangan yang terjadi pada implementasi penerapan jenjang karir perawat belum merata dimana beberapa rumah sakit pemerintah dan swasta sudah mengembangkan jenjang karir sesuai dengan kebutuhannya masing-masing meskipun belum mengarah pada pengembangan jenjang karir profesional (profesional career ladder). Pengembangan karir saat ini lebih menekankan pada posisi/jabatan baik struktural maupun fungsional (job career) sedangkan pengembangan karir profesional (profesional career) berfokus pada pengembangan jenjang karir profesional yang sifatnya individual. Oleh karena itu perlu adanya pedoman sebagai acuan nasional untuk pengembangan karir perawat baik di fasilitas pelayanan kesehatan rujukan maupun primer (PMK RI No 40, 2017). Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terjadi pemerataan jenjang karir perawat di ruang rawat inap sehingga terjadi ketidaksesuaian kewenangan klinik yang dilaksanakan (Noprianty, 2019).

Proses kredensial sebagai dasar pemberian kewenangan klinik kepada perawat, pada kenyataannya belum terlaksana dengan baik karena hanya untuk memenuhi tuntutan penilaian akreditasi rumah sakit baik Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) maupun Joint Comission International (JCI) sehingga proses kredensial menjadi kurang bermakna dan cenderung sebatas formalitas (Ida & Murtiningsih et all, 2021). Selain itu kurangnya dukungan dari manajemen serta keterbatasan kemampuan rumah sakit juga merupakan factor yang menyebabkan kredensial perawat belum terimplementasi secara optimal. Oleh karena itu kebijakan tentang pengembangan jenjang karir professional perawat klinis dalam PMK No 40 Tahun 2017 ini merupakan landasan urgensi untuk meningkatkan profesionalisme tenaga perawat.

Tantangan Yang Dihadapi

1. Tantangan bagi tenaga kesehatan untuk selalu meningkatkan kualitas personal dan professionalitas baik melalui pendidikan berkelanjutan maupun diklat sehingga dapat memberikan pelayanan professional (

2. Tuntutan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas akibat pengaruh ilmu pengetahuan dan teknologi dapat mempengaruhi tuntutan terhadap kualitas layanan kesehatan khususnya asuhan keperawatan.

3. Peningkatan    jenjang karir    perawat    saat    ini    belum    diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan perawat.  

Alternatif Pilihan Kebijakan

Sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan terkait kompetensi perawat yang dikemukakan di atas, maka pemerintah perlu membuat aturan turunan dari PMK No 40 Tahun 2017 berupa:

1.Peraturan yang berlaku di seluruh rumah sakit menyatakan bahwa tingkatan dalam karir perawat akan digunakan sebagai acuan dalam penggolongan dan pengaturan jenjang karir perawat yang berlaku di seluruh Indonesia.

2.Membuat kejelasan tentang pemberian gaji/ bonus/ penghargaan (remunerasi) sesuai dengan jenjang karir perawat.

Rekomendasi

Rekomendasi ini ditujukan kepada kementrian/lembaga terkait yaitu Kementrian Kesehatan dan PPNI yakni: Melakukan kajian terhadap permenkes dan petunjuk teknis terkait pengembangan jenjang karir perawat dimana level-level dalam jenjang karir dijadikan sebagai dasar dalam penggolongan/kepangkatan dalam profesi perawat. Kajian ini harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi, baik pemerintah, organisasi profesi, akademisi, instansi rumah sakit, perwakilan perawat secara indipenden dalam pembuatan kebijakan publik yang secara khusus mengatur tentang pengembangan jenjang karir perawat.

Rekomendasi dan alternatif kebijakan yang diajukan diharapkan dapat terimplementasi secara bottom up sehingga menjadi solusi untuk meningkatkan profesionalitas tenaga perawat klinis agar kesejahteraan perawat dapat tercapai sesuai harapan dan cita-cita Bangsa Indonesia yang termuat dalam UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun