Rekomendasi dan alternatif kebijakan yang diajukan diharapkan dapat terimplementasi secara bottom up sehingga menjadi solusi untuk meningkatkan profesionalitas tenaga perawat klinis agar kesejahteraan perawat dapat tercapai sesuai harapan dan cita-cita Bangsa Indonesia yang termuat dalam UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!